Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
260/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. 2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. |
ERWIN SAPUTRA alias ERWIN bin HATMASYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 260/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-671/O.2.19/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa ia terdakwa ERWIN SAPUTRA Als ERWIN Bin HATMASYAH bersama-sama dengan saksi RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin DARMAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menuju ke rumah Sdr. MUHAMMAD SUGIANOR Als SUGI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), sesampainya di rumah Sdr. SUGI terdakwa langsung menanyakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, lalu Sdr. SUGI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa jika sudah laku terjual. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Pondok yang ditempati oleh saksi RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin DARMAWAN di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kec. Seruyan Hilir Kab. seruyan Prov. Kalteng, sesampai di pondok milik saksi YOGA terdakwa langsung memaketkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari 1 (satu) paket menjadi 26 (dua puluh enam paket) setelah itu terdakwa dan saksi YOGA mengkonsumsi shabu tersebut, selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menitipkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada saksi YOGA sebanyak 25 (dua puluh lima) paket untuk di jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dan apabila semua laku terjual terdakwa memberikan upah penjualan kepada saksi YOGA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu terdakwa pulang ke rumah dan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk dijual. kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saat terdakwa akan menuju ke rumah Sdr.SUGI, terdakwa di berhentikan oleh anggota dari satresnarkoba polres seruyan dan memperlihatkan surat perintah tugas lalu mengamankan dan melakukan introgasi kepada terdakwa, saat di introgasi terdakwa mengaku memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dititipkan kepada saksi YOGA sebanyak 25 (dua) puluh lima paket dan ada yang terdakwa simpan dirumah sebanyak 1 (satu) paket, berdasarkan informasi dari terdakwa anggota satresnarkoba meminta terdakwa menunjukan tempat Sdr. YOGA, dan sesampainya ditempat saksi YOGA anggota dari satresnarkoba polres seruyan langsung mengamankan saksi YOGA kemudian memanggil Sdr. SUGIANTO Bin BADRI (Alm) dan Sdr. SUPIANSYAH Bin DARLIANSYAH (Alm) untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di lantai pondok kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan PEGE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek CRISTAL yang didalamanya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek SAGA yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, serta uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi YOGA ditemukan 1 (satu) buah handphone infinix warna emas dan setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan menuju kerumah terdakwa ERWIN bersama Sdr. SUGIANTO (selaku ketua Rw) dan Sdr. SUPIANSYAH Bin (Alm) DARLIANSYAH dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa di Jalan Jahitan Rt.002 Rw.001 Desa Jahitan Kec. Seruyan Hilir Kab. seruyan Prov. Kalteng lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang bertuliskan FOREVER YOUTH yang didalamnya berisikan 1 (Satu) paket Narkotika Gol I jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening yang semua di akui oleh terdakwa adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi YOGA beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0025/11142.00/2025 tanggal 14 April 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0202 tanggal 22 April 2025. -------- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ ATAU Kedua : -------Bahwa ia terdakwa ERWIN SAPUTRA Als ERWIN Bin HATMASYAH bersama-sama dengan saksi RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin DARMAWAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menuju ke rumah Sdr. MUHAMMAD SUGIANOR Als SUGI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa jika sudah laku terjual. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Pondok yang ditempati oleh saksi RAHMAD PRAYYOGA Als YOGA Bin DARMAWAN di Jalan Jahitan Rt.003 Rw.001 Desa Jahitan Kec. Seruyan Hilir Kab. seruyan Prov. Kalteng, sesampai di pondok milik saksi YOGA terdakwa langsung memaketkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari 1 (satu) paket menjadi 26 (dua puluh enam paket), selanjutnya terdakwa menitipkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada saksi YOGA sebanyak 25 (dua puluh lima) paket. Lalu terdakwa pulang ke rumah dan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk dijual. kemudian sekitar pukul 17.00 Wib saat terdakwa akan menuju ke rumah Sdr.SUGI, terdakwa di berhentikan oleh anggota dari satresnarkoba polres seruyan dan memperlihatkan surat perintah tugas lalu mengamankan dan melakukan introgasi kepada terdakwa, saat di introgasi terdakwa mengaku memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dititipkan kepada saksi YOGA sebanyak 25 (dua) puluh lima paket dan ada yang terdakwa simpan dirumah sebanyak 1 (satu) paket, berdasarkan informasi dari terdakwa anggota satresnarkoba meminta terdakwa menunjukan tempat Sdr. YOGA, dan sesampainya ditempat saksi YOGA anggota dari satresnarkoba polres seruyan langsung mengamankan saksi YOGA kemudian memanggil Sdr. SUGIANTO Bin BADRI (Alm) dan Sdr. SUPIANSYAH Bin DARLIANSYAH (Alm) untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di lantai pondok kemudian 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan PEGE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek CRISTAL yang didalamanya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok dengan merek SAGA yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, serta uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi YOGA ditemukan 1 (satu) buah handphone infinix warna emas dan setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan menuju kerumah terdakwa ERWIN bersama Sdr. SUGIANTO (selaku ketua Rw) dan Sdr. SUPIANSYAH Bin (Alm) DARLIANSYAH dan melakukan penggeledahan rumah terdakwa di Jalan Jahitan Rt.002 Rw.001 Desa Jahitan Kec. Seruyan Hilir Kab. seruyan Prov. Kalteng lalu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang bertuliskan FOREVER YOUTH yang didalamnya berisikan 1 (Satu) paket Narkotika Gol I jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening yang semua di akui oleh terdakwa adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama saksi YOGA beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0025/11142.00/2025 tanggal 14 April 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0202 tanggal 22 April 2025. -------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |