Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Spt 1.NURANI
2.SARIYANA
3.RITA
4.RUDI HARTONO
PT.WINDU NABATINDO LESTARI Cq.Dirut Johan Sukardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURANI
2SARIYANA
3RITA
4RUDI HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDEN NURSIDA. SHNURANI
2DEDEN NURSIDA. SHSARIYANA
3DEDEN NURSIDA. SHRITA
4DEDEN NURSIDA. SHRUDI HARTONO
Tergugat
NoNama
1PT.WINDU NABATINDO LESTARI Cq.Dirut Johan Sukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum Primer (Restitutio in Integrum / Pengembalian Tanah)

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Sah dan Berhak Penuh Atas OBYEK SENGKETA dengan luas:
    • Penggugat I: kurang lebih 23.330 meter persegi
    • Penggugat II: kurang lebih 46.530 meter persegi
    • Penggugat III: kurang lebih 15.760 meter persegi
  3. Menyatakan secara tegas bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh OBYEK SENGKETA, termasuk:
    • Semua bangunan dan fasilitas pendukung;
    • Seluruh tanaman kelapa sawit yang ditanam Tergugat;
    • Segala bentuk penguasaan, tanda batas, patok, atau fasilitas lainnya yang dipasang Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan perkebunan, operasional, dan aktivitas apapun di atas OBYEK SENGKETA.

B. Petitum Ganti Rugi

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar:
    Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) 

sebagai kompensasi atas hilangnya hasil kebun, pendapatan, dan potensi ekonomi yang hilang.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar:

Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)

sebagai kompensasi atas penderitaan psikis, hilangnya kehormatan, tekanan mental, dan hilangnya rasa aman akibat perbuatan melawan hukum Tergugat.

C. Petitum Tambahan

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Bahwa seluruh permohonan ini diajukan demi tegaknya hukum, kepastian hak milik, perlindungan kepemilikan tanah Para Penggugat, serta keadilan substantif dan berkeadilan sosial, mengingat Tergugat telah melakukan tindakan yang jelas-jelas melawan hukum, merugikan, dan merampas hak-hak Para Penggugat sebagai masyarakat pemilik tanah adat yang sah.

  1. PENUTUP

Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan dalil hukum di atas, telah nyata terbukti Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, melanggar hak kepemilikan Para Penggugat sebagaimana dijamin Pasal 570 KUH Perdata, serta bertentangan dengan larangan penguasaan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Tindakan Para Tergugat yang tanpa hak menguasai dan memanfaatkan objek sengketa telah merugikan Para Penggugat secara nyata, baik materiil maupun immateriil, sehingga secara hukum wajib dipulihkan dan diganti kerugiannya.

Oleh karena itu, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, memerintahkan pengembalian objek sengketa dalam keadaan semula, menghentikan seluruh penguasaan tanpa hak, serta menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebagaimana telah diuraikan. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak