| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 87/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.NURANI 2.SARIYANA 3.RITA 4.RUDI HARTONO |
PT.WINDU NABATINDO LESTARI Cq.Dirut Johan Sukardi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2025/PN Spt | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Petitum Primer (Restitutio in Integrum / Pengembalian Tanah)
B. Petitum Ganti Rugi
sebagai kompensasi atas hilangnya hasil kebun, pendapatan, dan potensi ekonomi yang hilang.
Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan psikis, hilangnya kehormatan, tekanan mental, dan hilangnya rasa aman akibat perbuatan melawan hukum Tergugat. C. Petitum Tambahan
Bahwa seluruh permohonan ini diajukan demi tegaknya hukum, kepastian hak milik, perlindungan kepemilikan tanah Para Penggugat, serta keadilan substantif dan berkeadilan sosial, mengingat Tergugat telah melakukan tindakan yang jelas-jelas melawan hukum, merugikan, dan merampas hak-hak Para Penggugat sebagai masyarakat pemilik tanah adat yang sah.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan dalil hukum di atas, telah nyata terbukti Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, melanggar hak kepemilikan Para Penggugat sebagaimana dijamin Pasal 570 KUH Perdata, serta bertentangan dengan larangan penguasaan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Tindakan Para Tergugat yang tanpa hak menguasai dan memanfaatkan objek sengketa telah merugikan Para Penggugat secara nyata, baik materiil maupun immateriil, sehingga secara hukum wajib dipulihkan dan diganti kerugiannya. Oleh karena itu, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, memerintahkan pengembalian objek sengketa dalam keadaan semula, menghentikan seluruh penguasaan tanpa hak, serta menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebagaimana telah diuraikan. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
