Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Spt M. KARYADIE, S.H., M.H. 1.ARIF SETIAWAN bin NGADINO
2.USUP bin BARDAN
3.NASIB UDIN bin SAKIMI
4.RANO FADLI bin WIKARLEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-99/O.2.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SETIAWAN bin NGADINO[Penahanan]
2USUP bin BARDAN[Penahanan]
3NASIB UDIN bin SAKIMI[Penahanan]
4RANO FADLI bin WIKARLEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN pada hari Rabu tanggal 04 Februari  2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2026, bertempat di Blok C 08 Afdeling 6 estate Santilik PT IPK (Intiga Prahbakara Kahuripan) desa Santilik Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”,yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ---

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT ada mehubungi saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA menggunakan sarana via handphone selaku pemilik dari 1 (satu) Unit R4 Merk DAIHATSU GRAND MAX warna abu abu metalik dengan Nopol H 8754 PE noka MHKP3FA1JRK070746 nosin 2NR4C97343, yang ketika itu saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT mengatakan kepada saksi. JHEMI MULYADI SAPUTRA bahwa saksi  JUNCIRIBY ALIAS ANJUT bersama dengan terdakwa ARIF SETIAWAN, terdakwa USUP Bin BARDAN, terdakwa , NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN ingin ikut menumpang naik mobil jenis pickup milik saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA menuju ke Desa Santilik Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan hal tersebut di setujui oleh saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA.
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit R4 Merk DAIHATSU GRAND MAX warna abu abu metalik dengan Nopol H 8754 PE datang untuk menemui dan menjemput Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN serta saksi  JUNCIRIBY ALIAS ANJUT di Desa Mekar Jaya, dan langsung berangkat dengan posisi saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA  selaku sopir dan saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT, terdakwa II USUP Bin BARDAN berada di samping sopir, sedangkan yang lainnya yaitu Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO  terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN  duduk di bak Pick Up bagian belakang, setelah beberapa lama perjalanan tersebut  sesampainya di pertengahan jalan yaitu sekitar jam 23.00 WIB terjadi hujan deras sehingga membuat mereka kehujanan yang akhirnya mencari tempat untuk berteduh di pos 4 PT. IPK (INTIGA PRAHBAKARA KAHURIPAN), yang kebetulan ketika  itu petugas security yang mestinya bertugas di pos tersebut tidak ada yang berjaga lalu mereka berteduh di tempat tersebut sambil menunggu hujan teduh lalu para terdakwa sambil santai timbul niat mereka terdakwa ARIF SETIAWAN, terdakwa USUP Bin BARDAN, terdakwa , NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN untuk memanen buah kelapa sawit milik  PT. IPK (INTIGA PRAHBAKARA KAHURIPAN) yang ada di depan pos penjagaan.dengan pembagian tugas terdakwa ARIF SETIAWAN, terdakwa USUP Bin BARDAN bagian pemanenan sedangkan terdakwa , NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN bagian pengambilan buah sawit yang terjatuh di tanah untuk di kumpulkan, sedangkan saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT dan saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA tidak mengetahui perencanaan dari para terdakwa karena masih terlelap tidur di dalam pos penjagaan security.
  • Kemudian sekitar jam 01.00 WIB terdakwa USUP Bin BARDAN pergi menuju ke  1 (satu) Unit R4 Merk DAIHATSU GRAND MAX warna abu abu metalik dengan Nopol H 8754 PE untuk mengambil 2 (dua) buah Egrek yang sebelumnya telah mereka persiapkan dan meletekan nya dipos termasuk 1 (satu) buah senter untuk openerangan, setelah hujan agak mereda terdakwa I ARIF SETIAWAN  mengambil 1 (satu) buah Egrek dan langsung berjalan menuju ke lahan kebun kelapa sawit yang berada di dekat pos sembari di ikuti oleh terdakwa II USUP bin BARDAN dengan membawa 1 (satu) buah Egrek, setelah berada di areal kebun kelapa sawit terdakwa I ARIF SETIAWAN bersama dengan terdakwa II USUP bin BARDAN langsung melakukan pemanenan terlebih dahulu hingga buah kelapa sawit yang di panen sampai terjatuh ditanah, melihat hal tersebut terdakwa  NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN mengambil tojok yang merupakan alat untuk mengangkat buah kelapa sawit, kemudian buah hasil panenan tersebut di kumpulkan oleh terdakwa  NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN ke bak mobil Pick UP yang diparkirkan dipinggir jalan, dimana dalam melakukan pemanenan tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam dan terkumpul buah kelapa sawit sebanyak  22 (dua puluh dua) janjang atau seberat 524 (lima ratus dua puluh empat) Kg.
  • Bahwa kemudian sekitar jam  02.30 WIB Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN serta saksi  JUNCIRIBY ALIAS ANJUT saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA yang masih berada di sekitar pos penjagaan di datangi pihak security PT. IPK (INTIGA PRAHBAKARA KAHURIPAN) di antaranya saksi SAKIM SUSWANTO Bin SUHEMI dan saksi  ANGGI SANJAYA Bin BAHRIAN melakukan pemeriksaan di sekitar pos penjagaan dan menemukan buah kelapa sawit yang sudah di panen, dan ketika di tanyakan kepada para terdakwa mereka mengakuinya telah memanen buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya para terdakwa di amankan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu Guna menindak lanjuti kejadian tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan mereka terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO, terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN pihak PT IPK (Intiga Prahbakara Kahurtipan) mengalami kerugian sebagaimana  Berita Acara Hasil Rafat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra di Provinsi Kalimantan Tengah Periode II Bulan Januari 2026 tertanggal 05 Februari 2026 dengan perhitungan umur tanaman sekitar 15 tahun sampai dengan 20 tahun  seharga Rp 3.427,32 (tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh koma tiga puluh dua rupiah) per kilo gramnya X berat bersih tandan buah segar kelapa sawit keseluruhannya 524 (lima ratus dua puluh empat) kilo gram, total kerugian sebesar Rp 1. 709.533,28 (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga koma dua puluh delapan rupiah) .

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO, terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN pada hari Rabu tanggal 04 Februari  2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2026, bertempat di Blok C 08 Afdeling 6 estate Santilik PT IPK (Intiga Prahbakara Kahuripan) desa Santilik Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ““mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT ada mehubungi saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA menggunakan sarana via handphone selaku pemilik dari 1 (satu) Unit R4 Merk DAIHATSU GRAND MAX warna abu abu metalik dengan Nopol H 8754 PE noka MHKP3FA1JRK070746 nosin 2NR4C97343, yang ketika itu saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT mengatakan kepada saksi. JHEMI MULYADI SAPUTRA bahwa saksi  JUNCIRIBY ALIAS ANJUT bersama dengan terdakwa ARIF SETIAWAN, terdakwa USUP Bin BARDAN, terdakwa , NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN ingin ikut menumpang naik mobil jenis pickup milik saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA menuju ke Desa Santilik Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan hal tersebut di setujui oleh saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA.
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit R4 Merk DAIHATSU GRAND MAX warna abu abu metalik dengan Nopol H 8754 PE datang untuk menemui dan menjemput Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN serta saksi  JUNCIRIBY ALIAS ANJUT di Desa Mekar Jaya, dan langsung berangkat dengan posisi saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA  selaku sopir dan saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT, terdakwa II USUP Bin BARDAN berada di samping sopir, sedangkan yang lainnya yaitu Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO  terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN  duduk di bak Pick Up bagian belakang, setelah beberapa lama perjalanan tersebut  sesampainya di pertengahan jalan yaitu sekitar jam 23.00 WIB terjadi hujan deras sehingga membuat mereka kehujanan yang akhirnya mencari tempat untuk berteduh di pos 4 PT. IPK (INTIGA PRAHBAKARA KAHURIPAN), yang kebetulan ketika  itu petugas security yang mestinya bertugas di pos tersebut tidak ada yang berjaga lalu mereka berteduh di tempat tersebut sambil menunggu hujan teduh lalu para terdakwa sambil santai timbul niat mereka terdakwa ARIF SETIAWAN, terdakwa USUP Bin BARDAN, terdakwa , NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN untuk memanen buah kelapa sawit milik  PT. IPK (INTIGA PRAHBAKARA KAHURIPAN) yang ada di depan pos penjagaan.dengan pembagian tugas terdakwa ARIF SETIAWAN, terdakwa USUP Bin BARDAN bagian pemanenan sedangkan terdakwa , NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN bagian pengambilan buah sawit yang terjatuh di tanah untuk di kumpulkan, sedangkan saksi JUNCIRIBY ALIAS ANJUT dan saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA tidak mengetahui perencanaan dari para terdakwa karena masih terlelap tidur di dalam pos penjagaan security.
  • Kemudian sekitar jam 01.00 WIB terdakwa USUP Bin BARDAN pergi menuju ke  1 (satu) Unit R4 Merk DAIHATSU GRAND MAX warna abu abu metalik dengan Nopol H 8754 PE untuk mengambil 2 (dua) buah Egrek yang sebelumnya telah mereka persiapkan dan meletekan nya dipos termasuk 1 (satu) buah senter untuk openerangan, setelah hujan agak mereda terdakwa I ARIF SETIAWAN  mengambil 1 (satu) buah Egrek dan langsung berjalan menuju ke lahan kebun kelapa sawit yang berada di dekat pos sembari di ikuti oleh terdakwa II USUP bin BARDAN dengan membawa 1 (satu) buah Egrek, setelah berada di areal kebun kelapa sawit terdakwa I ARIF SETIAWAN bersama dengan terdakwa II USUP bin BARDAN langsung melakukan pemanenan terlebih dahulu hingga buah kelapa sawit yang di panen sampai terjatuh ditanah, melihat hal tersebut terdakwa  NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN mengambil tojok yang merupakan alat untuk mengangkat buah kelapa sawit, kemudian buah hasil panenan tersebut di kumpulkan oleh terdakwa  NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa  RANO FADLI Bin WIKARLEN ke bak mobil Pick UP yang diparkirkan dipinggir jalan, dimana dalam melakukan pemanenan tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam dan terkumpul buah kelapa sawit sebanyak  22 (dua puluh dua) janjang atau seberat 524 (lima ratus dua puluh empat) Kg.
  • Bahwa kemudian sekitar jam  02.30 WIB Terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN serta saksi  JUNCIRIBY ALIAS ANJUT saksi JHEMI MULYADI SAPUTRA yang masih berada di sekitar pos penjagaan di datangi pihak security PT. IPK (INTIGA PRAHBAKARA KAHURIPAN) di antaranya saksi SAKIM SUSWANTO Bin SUHEMI dan saksi  ANGGI SANJAYA Bin BAHRIAN melakukan pemeriksaan di sekitar pos penjagaan dan menemukan buah kelapa sawit yang sudah di panen, dan ketika di tanyakan kepada para terdakwa mereka mengakuinya telah memanen buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya para terdakwa di amankan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu Guna menindak lanjuti kejadian tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan mereka terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO, terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN pihak PT IPK (Intiga Prahbakara Kahurtipan) mengalami kerugian sebagaimana  Berita Acara Hasil Rafat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra di Provinsi Kalimantan Tengah Periode II Bulan Januari 2026 tertanggal 05 Februari 2026 dengan perhitungan umur tanaman sekitar 15 tahun sampai dengan 20 tahun  seharga Rp 3.427,32 (tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh koma tiga puluh dua rupiah) per kilo gramnya X berat bersih tandan buah segar kelapa sawit keseluruhannya 524 (lima ratus dua puluh empat) kilo gram, total kerugian sebesar Rp 1. 709.533,28 (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga koma dua puluh delapan rupiah) .

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa I ARIF SETIAWAN Bin NGADINO, terdakwa II USUP Bin BARDAN terdakwa III NASIB UDIN Bin SAKIMI dan terdakwa IV RANO FADLI Bin WIKARLEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya