Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
3.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
4.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
PRASETYO alias PRAS bin (alm) SUDARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-492/O.2.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
3JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
4IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETYO alias PRAS bin (alm) SUDARMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAPRIYADI, S.HPRASETYO alias PRAS bin (alm) SUDARMANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa terdakwa PRASETYO pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Kantor PT. SAPTA KARYA DAMAI (yang selanjutnya disebut PT.SKD) di Jalan S. Parman No. 31 RT.037 Rw. 016 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. SKD adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SAPTA KARYA DAMAI No. 158 tanggal 26 Oktober 1985 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SAPTA KARYA DAMAI Nomor 17 Tanggal 29 Maret 2022 yang memiliki Nomor Hak Guna Usaha 15050000200001 dengan luas 11.382 Ha yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala  Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Oktober 1997 Nomor: 125/HGU/BPN/97 yang berlokasi di Desa Pondok Damar dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa menerima pemberian Surat Keterangan Pengakuan Tanah atas nama MUDI-BUNGAS yang merupakan mertua terdakwa tanggal 16 Maret 1988 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanah Putih  Saudara ED. OEWAR JOHAN dan Camat Kota Besi Drs. Kiri Anang dengan luas 1.800.000 M2 (180 Ha) yang luasannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepemilikan perseorangan serta dalam kertas segel materai tahun 1982 tersebut tidak memiliki nomor register desa dan lokasi yang diklaim terdakwa dipalsukan karena tidak sesuai dengan lokasi HGU PT SKD yakni di Desa Pondok Damar dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara melainkan di Desa Tanah putih Kecamatan Kota Besi.
  • Bahwa Surat Keterangan Pengakuan Tanah atas nama MUDI-BUNGAS tanggal 16 Maret 1988 yyang palsu tersebut terdakwa gunakan dalam rapat mediasi pada tanggal 01 November 2023 bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng tepatnya di Kantor PT. SKD yang dihadiri oleh saksi Budi Handoko selaku staf Humas dan Legal PT. SKD dan terdakwa meminta ganti rugi lahan yang diklaim oleh terdakwa kepada PT. SKD sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per hektar seluas 180 Ha sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi PT. SKD sebesar Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa pada bulan Oktober 2023 dengan menggunakan surat palsu tersebut oleh terdakwa mendirikan pondok kayu mengelilingi lahan dan memasang portal kayu di jalan yang berada di blok 1-5 dan 37-40 Devisi IV PT. SKD di Desa Penyang, selanjutnya terdakwa menyampaikan ”lahan ini milik saya dan saya dengan pihak perusahaan PT. SKD masih berproses mediasi” dan saksi jawab ”kami disini hanya menyampaikan instruksi dari pimpinan bahwa kami tidak dapat melakukan pemanenan di wilayah ini” di jawab Sdr. PRASETYO ”silahkan dari pihak perusahaan melakukan pemanenan dengan batas waktu minggu pertama bulan Januari 2024 setelah itu pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan di lahan saya” kepada saksi Manda Saputra selaku staf lapangan PT. SKD.
  • Bahwa terdakwa dengan menggunakan surat segel yang dimilikinya tadi telah mengakibatkan kerugian bagi PT. SKD sebesar Rp. 2.796.965.792,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) karena sejak bulan Januari 2024 terdakwa melarang pihak PT. SKD untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di di blok 1-5 dan 37-40 Devisi IV PT. SKD di Desa Penyang kemudian PT. SKD melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Kalteng.
  • Bahwa menurut ahli RAHMAH PARAMA ISWARI, S.S.T., M.E. selaku Ahli Perpajakan menerangkan bahwa penggunaan Kertas Meterai pada Surat Keterangan Pengakuan Tanah a.n. MUDI-BUNGAS tanggal 16 Maret 1988 yang ditandatangani Kepala Desa Tanah Putih ED. OEWAR JOHAN dan Camat Kota Besi Drs. KIRI ANANG yang berlokasi di Jln Spt & Pangkalan Bun Km. 47 Desa Putih Kec. Kota Besi dengan Luas 1.800.000 M2 (180 Ha) tidak sesuai sesuai dengan ketentuan karena Kertas Meterai yang digunakan adalah Kertas Meterai dengan cap tahun 1982 dan memiliki desain sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 210 Tahun 1953 tentang Perubahan Ketentuan Penjelenggaraan “Zegelverordening” yang berlaku mulai tanggal 28 Desember 1953 sampai dengan tanggal 31 Desember 1986 sedangkan surat tersebut tertanggal 16 Maret 1988.
  • Bahwa menurut ahli ARIANI YESTATI, S.H. M.H. (Ahli Hukum Perdata) menerangkan :
  • Ketentuan tentang kertas segel (kertas dengan materai) mengacu pada UU No. 13 Tahun 1985 yang telah diganti dengan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Masa berlaku materai yang dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah 1 tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku. Jadi, jika materai tersebut masih ada sisa dan belum digunakan, masa berlaku maksimumnya adalah sampai 1 tahun setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang ini sendiri mulai berlaku pada tahun 1985, jadi masa berlaku materai yang dicetak sebelumnya adalah sampai dengan 1986. Jadi apabila dalam dokumen yang dibuat dalam kertas segel (materai Tahun 1982) maka berlaku hanya sampai tahun 1986.
  • Dalam ketentuan hukum perdata, materai atau dalam hal ini kertas segel/materai yang sudah daluarsa/lewat waktu tidak menghilangkan kekuatan hukum suatu dokumen, hanya apabila dokumen tersebut digunakan sebagai alat pembuktian di persidangan, maka dokumen/surat tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.
  • Dapat digunakan sebatas surat keterangan, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat menjadi suatu alat pembuktian di persidangan.    
  • Bahwa menurut ahli ASOC. PROF. DR. ANDIKA DUTHA BACHARI, S.PD., S.H., M.HUM., CCD. menjelaskan bahwa Kaidah ejaan yang berlaku pada saat itu adalah berdasarkan kaidah EYD 1972, dan dalam surat segel tersebut ditemukan adanya kejanggalan penulisan kata-kata yang ada dalam surat tersebut dikaitkan dengan tahun pembuatan surat tersebut yaitu :
      1. “spt” (baris ke-12 dalam kalimat Letak Tanah di : Jln. Spt Pangkalan Bun KM. 47 Desa Tanah Putih Kecamatan Kota Besi).
      2.  “dlsb” (baris ke-15 dalam kalimat Penggunaan tanah untuk : Pertanian (tanaman tanaman dslb)

            tidak diikuti dengan tanda baca penggal (-) yaitu: 

  1. baris ke-15 (Penggunaan tanah untuk : Pertanian (tanaman tanaman dslb)),
  2. baris ke-22 (dan apabila ahli membuat keterangan ini tidak benar serta bukan).
  3.  baris ke-24 (yang berhak dan bersedia mengganti segala kerugian yang di akibatkan)

 

Kejanggalan

Sesuai dengan EYD 1972

Spt

Spt.

(setelah singkatan Spt diberi tanda titik)

dlsb

dlsb.

(setelah singkatan dslb diberi tanda titik)

tanaman tanaman

Tanaman-tanaman

bu

kan

bu-

kan

Aki

batkan

aki-

batkan

 

  • Bahwa menurut ahli ASOC. PROF. DR. ANDIKA DUTHA BACHARI, S.PD., S.H., M.HUM., CCD.  bukti bahasa yang menunjukan bahwa penulisan singkatan “spt” dan penggunaan singkatan “dlsb” menunjukkan pertentangan dengan kaidah baku bahasa Indonesia yang berlaku pada saat itu, karena penulisan segala singkatan (abreviasi) harus diakhiri dengan tanda titik (.). Selain itu, ditemukan juga penggalan kata yang tidak diikuti dengan tanda baca penggal (-) hal tersebut mengindikasikan bahwa kata tulis yang digunakan oleh si pembuat SPH tersebut adalah EYD Soewandi, disamping itu secara formiil kertas segel yang digunakan untuk sebagai media untuk membuat dokumen SPH sudah kadaluarsa sehingga secara hukum dokumen tersebut tidak sah.
  • Bahwa ahli  Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. menerangkan terhadap Surat Keterangan Pengakuan Tanah atas nama Mudi-Bungas tanggal 16 Maret 1988 diragukan keabsahannya dan mengandung cacat otentisitas hal mana :
  • Surat tersebut tidak tercatat (tidak memiliki Nomor Register Desa) yang lazim terdapat dalam surat resmi pemerintah desa.
  • Terdapat ketidaksesuaian usia antara yang tercantum di surat (umur 26 tahun) dengan identitas KTP (harusnya 36 tahun).
  • Surat menyebut lokasi tanah berada di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi, bukan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sapta Karya Damai (yang berada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara).
  • Surat mengklaim luas 180 Ha, padahal penguasaan maksimal untuk perorangan hanya 20 Ha menurut aturan agraria.
  • Lokasi klaim tidak sesuai (KM 47 dalam surat vs KM 48 hasil lapangan) dan terdapat perbedaan arah utara bidang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa PRASETYO pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau selama Tahun 2024 bertempat di Blok 1-5 dan 37-40 Divisi IV PT. SAPTA KARYA DAMAI di Desa Penyang Kec. Telawang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa mengklaim memiliki lahan yang masuk ke dalam wilayah PT. SKD dan terdakwa menuntut ganti rugi lahan kepada PT. SKD sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per hektar untuk lahan yang diklaim oleh terdakwa seluas 180 Ha. dalam mediasi yang berlangsung pada tanggal 01 November 2023 di Kantor PT. SKD di Jalan S. Parman Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng yang dihadiri oleh saksi Budi Handoko selaku staf Humas dan Legal PT. SKD seluas 1.800.000 M2 (180 Ha) dengan menggunakan surat palsu yaitu kertas segel materai tahun 1982 dari Alm. MUDI BUNGAS yang merupakan mertua terdakwa yang kemudian klaim terdakwa tersebut ditolak oleh PT.SKD karena pihak PT. SKD berdasarkan Surat Ijin Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tentang Ijin Usaha Perkebunan a.n. PT. SAPTA KARYA DAMAI seluas ± 11.299 Ha di Desa Natai Baru dan Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 25 Juni 2014 dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 tanggal 12 November 1997 atas nama PT. Sapta Karya Damai, selanjutnya sejak tahun 1997 PT. SKD telah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang masuk ke dalam wilayah HGU PT. SKD termasuk lokasi lahan yang diklaim oleh terdakwa tersebut dan nama MUDI-BUNGAS tidak ada memiliki tanah di lahan tersebut sehingga klaim yang dilakukan terdakwa ditolak oleh PT.SKD.
  • Bahwa karena klaimnya ditolak oleh PT.SKD kemudian terdakwa pada bulan minggu ketiga Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 secara tidak sah serta tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT.SKD yang diwakili saksi BUDI HANDOKO telah menduduki dan menguasai lahan Perkebunan dengan cara memasang tali rafia, membuat portal dari kayu dan mendirikan pondok kayu mengelilingi lahan dan memasang portal kayu di jalan yang berada di Blok 1-5 dan Blok 37-40 Divisi IV PT. SKD di Desa Penyang, selanjutnya terdakwa menyampaikan ”lahan ini milik saya dan saya dengan pihak perusahaan PT. SKD masih berproses mediasi” dan saksi jawab ”kami disini hanya menyampaikan instruksi dari pimpinan bahwa kami tidak dapat melakukan pemanenan di wilayah ini” di jawab Sdr. PRASETYO ”silahkan dari pihak perusahaan melakukan pemanenan dengan batas waktu minggu pertama bulan Januari 2024 setelah itu pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan di lahan saya” kepada saksi Manda Saputra selaku staf lapangan PT. SKD sehingga PT. SKD tidak dapat melakukan pemanenan buah sawit sejak bulan Januari 2024  sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 di blok 1-5 dan 37-40 Devisi IV PT. SKD di Desa Penyang sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT. SKD sebesar Rp. 2.796.965.792,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah), kemudian PT. SKD melalui saksi BUDI HANDOKO melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa menurut ahli Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. selaku ahli pidana menjelaskan tindakan terdakwa PRASETYO (yang memasang patok, portal jalan, dan melarang aktivitas panen PT. Sapta Karya Damai) dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena :
                1. Mengganggu kegiatan usaha perkebunan secara nyata ? Dengan cara melarang pemanenan kelapa sawit, membatasi akses melalui portal jalan, dan mengklaim lahan tanpa dasar hukum sah.
                2. Menguasai lahan HGU secara tidak sah ? Lahan yang diklaim masih dalam status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas nama PT. Sapta Karya Damai. Surat pengakuan tanah yang digunakan sebagai dasar klaim patut diduga tidak sah atau palsu (indikasi pemalsuan), dan lokasi yang diklaim bahkan tidak berada dalam wilayah Desa Tanah Putih sebagaimana tercantum dalam surat tersebut. 
                3. Menimbulkan kerugian besar bagi pemegang hak yang sah ? PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian ekonomi miliaran rupiah akibat penghentian operasional panen sawit.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa PRASETYO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. SKD adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SAPTA KARYA DAMAI No. 158 tanggal 26 Oktober 1985 jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SAPTA KARYA DAMAI Nomor 17 Tanggal 29 Maret 2022 yang memiliki Nomor Hak Guna Usaha 15050000200001 dengan luas 11.382 Ha yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala  Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Oktober 1997 Nomor: 125/HGU/BPN/97 yang berlokasi di Desa Pondok Damar dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa menerima pemberian Surat Keterangan Pengakuan Tanah atas nama MUDI-BUNGAS yang merupakan mertua terdakwa tanggal 16 Maret 1988 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanah Putih  Saudara ED. OEWAR JOHAN dan Camat Kota Besi Drs. Kiri Anang dengan luas 1.800.000 M2 (180 Ha) yang luasannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepemilikan perseorangan serta dalam kertas segel materai tahun 1982 tersebut tidak memiliki nomor register desa dan lokasi yang diklaim terdakwa dipalsukan karena tidak sesuai dengan lokasi HGU PT SKD yakni di Desa Pondok Damar dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara melainkan di Desa Tanah putih Kecamatan Kota Besi.
  • Bahwa Surat Keterangan Pengakuan Tanah atas nama MUDI-BUNGAS tanggal 16 Maret 1988 yyang palsu tersebut terdakwa gunakan dalam rapat mediasi pada tanggal 01 November 2023 bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng tepatnya di Kantor PT. SKD yang dihadiri oleh saksi Budi Handoko selaku staf Humas dan Legal PT. SKD dan terdakwa meminta ganti rugi lahan yang diklaim oleh terdakwa kepada PT. SKD sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per hektar seluas 180 Ha sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi PT. SKD sebesar Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa pada bulan Oktober 2023 dengan menggunakan surat palsu tersebut oleh terdakwa mendirikan pondok kayu mengelilingi lahan dan memasang portal kayu di jalan yang berada di blok 1-5 dan 37-40 Devisi IV PT. SKD di Desa Penyang, selanjutnya terdakwa menyampaikan ”lahan ini milik saya dan saya dengan pihak perusahaan PT. SKD masih berproses mediasi” dan saksi jawab ”kami disini hanya menyampaikan instruksi dari pimpinan bahwa kami tidak dapat melakukan pemanenan di wilayah ini” di jawab Sdr. PRASETYO ”silahkan dari pihak perusahaan melakukan pemanenan dengan batas waktu minggu pertama bulan Januari 2024 setelah itu pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan di lahan saya” kepada saksi Manda Saputra selaku staf lapangan PT. SKD.
  • Bahwa terdakwa dengan menggunakan surat segel yang dimilikinya tadi telah mengakibatkan kerugian bagi PT. SKD sebesar Rp. 2.796.965.792,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) karena sejak bulan Januari 2024 terdakwa melarang pihak PT. SKD untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di di blok 1-5 dan 37-40 Devisi IV PT. SKD di Desa Penyang kemudian PT. SKD melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Kalteng.
  • Bahwa menurut ahli RAHMAH PARAMA ISWARI, S.S.T., M.E. selaku Ahli Perpajakan menerangkan bahwa penggunaan Kertas Meterai pada Surat Keterangan Pengakuan Tanah a.n. MUDI-BUNGAS tanggal 16 Maret 1988 yang ditandatangani Kepala Desa Tanah Putih ED. OEWAR JOHAN dan Camat Kota Besi Drs. KIRI ANANG yang berlokasi di Jln Spt & Pangkalan Bun Km. 47 Desa Putih Kec. Kota Besi dengan Luas 1.800.000 M2 (180 Ha) tidak sesuai sesuai dengan ketentuan karena Kertas Meterai yang digunakan adalah Kertas Meterai dengan cap tahun 1982 dan memiliki desain sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 210 Tahun 1953 tentang Perubahan Ketentuan Penjelenggaraan “Zegelverordening” yang berlaku mulai tanggal 28 Desember 1953 sampai dengan tanggal 31 Desember 1986 sedangkan surat tersebut tertanggal 16 Maret 1988.
  • Bahwa menurut ahli ARIANI YESTATI, S.H. M.H. (Ahli Hukum Perdata) menerangkan :
  • Ketentuan tentang kertas segel (kertas dengan materai) mengacu pada UU No. 13 Tahun 1985 yang telah diganti dengan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Masa berlaku materai yang dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah 1 tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku. Jadi, jika materai tersebut masih ada sisa dan belum digunakan, masa berlaku maksimumnya adalah sampai 1 tahun setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang ini sendiri mulai berlaku pada tahun 1985, jadi masa berlaku materai yang dicetak sebelumnya adalah sampai dengan 1986. Jadi apabila dalam dokumen yang dibuat dalam kertas segel (materai Tahun 1982) maka berlaku hanya sampai tahun 1986.
  • Dalam ketentuan hukum perdata, materai atau dalam hal ini kertas segel/materai yang sudah daluarsa/lewat waktu tidak menghilangkan kekuatan hukum suatu dokumen, hanya apabila dokumen tersebut di gunakan sebagai alat pembuktian di persidangan, maka dokumen/surat tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.
  • Dapat digunakan sebatas surat keterangan, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat menjadi suatu alat pembuktian di persidangan.    
  • Bahwa menurut ahli ASOC. PROF. DR. ANDIKA DUTHA BACHARI, S.PD., S.H., M.HUM., CCD. menjelaskan bahwa Kaidah ejaan yang berlaku pada saat itu adalah berdasarkan kaidah EYD 1972, dan dalam surat segel tersebut ditemukan adanya kejanggalan penulisan kata-kata yang ada dalam surat tersebut dikaitkan dengan tahun pembuatan surat tersebut yaitu :

 

      1. “spt” (baris ke-12 dalam kalimat Letak Tanah di : Jln. Spt Pangkalan Bun KM. 47 Desa Tanah Putih Kecamatan Kota Besi).
      2.  “dlsb” (baris ke-15 dalam kalimat Penggunaan tanah untuk : Pertanian (tanaman tanaman dslb)

            tidak diikuti dengan tanda baca penggal (-) yaitu: 

  1. baris ke-15 (Penggunaan tanah untuk : Pertanian (tanaman tanaman dslb)),
  2. baris ke-22 (dan apabila ahli membuat keterangan ini tidak benar serta bu kan).
  3.  baris ke-24 (yang berhak dan bersedia mengganti segala kerugian yang di akibatkan)

 

Kejanggalan

Sesuai dengan EYD 1972

Spt

Spt.

(setelah singkatan Spt diberi tanda titik)

dlsb

dlsb.

(setelah singkatan dslb diberi tanda titik)

tanaman tanaman

Tanaman-tanaman

bu

kan

bu-

kan

Aki

batkan

aki-

batkan

  • Bahwa menurut ahli ASOC. PROF. DR. ANDIKA DUTHA BACHARI, S.PD., S.H., M.HUM., CCD.  bukti bahasa yang menunjukan bahwa penulisan singkatan “spt” dan penggunaan singkatan “dlsb” menunjukkan pertentangan dengan kaidah baku bahasa Indonesia yang berlaku pada saat itu, karena penulisan segala singkatan (abreviasi) harus diakhiri dengan tanda titik (.). Selain itu, ditemukan juga penggalan kata yang tidak diikuti dengan tanda baca penggal (-) hal tersebut mengindikasikan bahwa kata tulis yang digunakan oleh si pembuat SPH tersebut adalah EYD Soewandi, disamping itu secara formiil kertas segel yang digunakan untuk sebagai media untuk membuat dokumen SPH sudah kadaluarsa sehingga secara hukum dokumen tersebut tidak sah.
  • Bahwa ahli  Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. menerangkan terhadap Surat Keterangan Pengakuan Tanah atas nama Mudi-Bungas tanggal 16 Maret 1988 diragukan keabsahannya dan mengandung cacat otentisitas hal mana :
  • Surat tersebut tidak tercatat (tidak memiliki Nomor Register Desa) yang lazim terdapat dalam surat resmi pemerintah desa.
  • Terdapat ketidaksesuaian usia antara yang tercantum di surat (umur 26 tahun) dengan identitas KTP (harusnya 36 tahun).
  • Surat menyebut lokasi tanah berada di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi, bukan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sapta Karya Damai (yang berada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara).
  • Surat mengklaim luas 180 Ha, padahal penguasaan maksimal untuk perorangan hanya 20 Ha menurut aturan agraria.
  • Lokasi klaim tidak sesuai (KM 47 dalam surat vs KM 48 hasil lapangan) dan terdapat perbedaan arah utara bidang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa PRASETYO pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 atau selama Tahun 2024 bertempat di Blok 1-5 dan 37-40 Divisi IV PT. SAPTA KARYA DAMAI di Desa Penyang Kec. Telawang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa mengklaim memiliki lahan yang masuk ke dalam wilayah PT. SKD dan terdakwa menuntut ganti rugi lahan kepada PT. SKD sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per hektar untuk lahan yang diklaim oleh terdakwa seluas 180 Ha. dalam mediasi yang berlangsung pada tanggal 01 November 2023 di Kantor PT. SKD di Jalan S. Parman Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng yang dihadiri oleh saksi Budi Handoko selaku staf Humas dan Legal PT. SKD seluas 1.800.000 M2 (180 Ha) dengan menggunakan surat palsu yaitu kertas segel materai tahun 1982 dari Alm. MUDI BUNGAS yang merupakan mertua terdakwa yang kemudian klaim terdakwa tersebut ditolak oleh PT.SKD karena pihak PT. SKD berdasarkan Surat Ijin Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tentang Ijin Usaha Perkebunan a.n. PT. SAPTA KARYA DAMAI seluas ± 11.299 Ha di Desa Natai Baru dan Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 25 Juni 2014 dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 tanggal 12 November 1997 atas nama PT. Sapta Karya Damai, selanjutnya sejak tahun 1997 PT. SKD telah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang masuk ke dalam wilayah HGU PT. SKD termasuk lokasi lahan yang diklaim oleh terdakwa tersebut dan nama MUDI-BUNGAS tidak ada memiliki tanah di lahan tersebut sehingga klaim yang dilakukan terdakwa ditolak oleh PT.SKD.
  • Bahwa karena klaimnya ditolak oleh PT.SKD kemudian terdakwa pada bulan minggu ketiga Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 secara tidak sah serta tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT.SKD yang diwakili saksi BUDI HANDOKO telah menduduki dan menguasai lahan Perkebunan dengan cara memasang tali rafia, membuat portal dari kayu dan mendirikan pondok kayu mengelilingi lahan dan memasang portal kayu di jalan yang berada di Blok 1-5 dan Blok 37-40 Divisi IV PT. SKD di Desa Penyang, selanjutnya terdakwa menyampaikan ”lahan ini milik saya dan saya dengan pihak perusahaan PT. SKD masih berproses mediasi” dan saksi jawab ”kami disini hanya menyampaikan instruksi dari pimpinan bahwa kami tidak dapat melakukan pemanenan di wilayah ini” di jawab Sdr. PRASETYO ”silahkan dari pihak perusahaan melakukan pemanenan dengan batas waktu minggu pertama bulan Januari 2024 setelah itu pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan di lahan saya” kepada saksi Manda Saputra selaku staf lapangan PT. SKD sehingga PT. SKD tidak dapat melakukan pemanenan buah sawit sejak bulan Januari 2024  sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 di blok 1-5 dan 37-40 Devisi IV PT. SKD di Desa Penyang sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT. SKD sebesar Rp. 2.796.965.792,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah), kemudian PT. SKD melalui saksi BUDI HANDOKO melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa menurut ahli Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. selaku ahli pidana menjelaskan tindakan terdakwa PRASETYO (yang memasang patok, portal jalan, dan melarang aktivitas panen PT. Sapta Karya Damai) dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena :
                1. Mengganggu kegiatan usaha perkebunan secara nyata ? Dengan cara melarang pemanenan kelapa sawit, membatasi akses melalui portal jalan, dan mengklaim lahan tanpa dasar hukum sah.
                2. Menguasai lahan HGU secara tidak sah ? Lahan yang diklaim masih dalam status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas nama PT. Sapta Karya Damai. Surat pengakuan tanah yang digunakan sebagai dasar klaim patut diduga tidak sah atau palsu (indikasi pemalsuan), dan lokasi yang diklaim bahkan tidak berada dalam wilayah Desa Tanah Putih sebagaimana tercantum dalam surat tersebut. 
                3. Menimbulkan kerugian besar bagi pemegang hak yang sah ? PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian ekonomi miliaran rupiah akibat penghentian operasional panen sawit.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya