Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterill sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat penyerahan tanah seluas 285,23 ha kepada Penggugat yang terletak di jalan jend Sudirman Km 18 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepadaTergugat;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |