| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 144/Pid.Sus/2026/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.ANDEP SETIAWAN, S.H. 3.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 4.YULIATI,S.H., M.H. 5.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. |
DIWAN Bin MUADDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 144/Pid.Sus/2026/PN Spt | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-93/O.2.11/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa terdakwa Diwan Bin Muaddin bersama-sama dengan saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece, saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor, saksi Ari Wibowo, dan saksi Hengky (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2025 sekitar pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Jl. Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan mufakat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------- Bermula dari penangkapan saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece bersama suaminya, saksi Agus Sofi Als Supi pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2025 sekitar pukul 21.15 wib bertempat di pinggir jalan Jl. Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah oleh tim BNNP Kalteng yang dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik, yang terdiri atas 4 (empat) bungkus kemasan teh merek Guanyinwang, 4 (empat) bungkus plastik transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis shabu serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet, terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) butir warna coklat berlogo RR, dan 43 (empat puluh tiga) butir warna biru-kuning berlogo kepala Transformer yang dikemas didalam Box speaker yang diakui oleh saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hasil introgasi awal terhadap saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece juga mengakui bahwa masih ada menyimpan pil ekstasi di rumahnya, Tim BNNP Kalteng lalu melakukan penggeledahan lagi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) butir tablet, terdiri dari 5 (lima) butir warna coklat berlogo Cherry, 28 (dua puluh delapan) butir warna coklat berlogo RR, dan 23 (dua puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros yang juga diperoleh dari Terdakwa. Mendengar keterlibatan tersebut, Petugas BBNP Kalteng lalu berkoordinasi dengan BNNP Kalbar guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 23.35 WIB petugas BNNP Kalteng mendapatkan kabar dari BNNP Kalbar bahwa Terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 beberapa anggota Tim BNNP Kalteng melakukan penjemputan terhadap Terdakwa oleh petugas BNNP Kalteng dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone, Realme C75 warna Storm Black dan 1 (satu) unit Handphone, Realme 13 5G warna Dark Purple, yang didalamnya terdapat aplikasi Mobile Banking bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1460022260868 atas nama MUHAMMAD ROHIT dan aplikasi Mobile Banking Bank BRI dengan Nomor Rekening 71150134097504 atas nama saudara MUHAMMAD ROHIT. ----------------- --------- Bahwa awal bulan Nopember tahun 2025 saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor menghubungi terdakwa dengan untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) Kg, selisih beberapa hari kemudian saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece juga menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Kg, lalu pelanggan terdakwa yang lainnya yaitu Sdr. Yuyut juga menghubungi untuk memesan 3,3 (tiga koma tiga) Kg narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi Hengky juga menghubungi terdakwa memesan 3 (tiga) Ons narkotika jenis shabu. Setelah menerima banyak pesanan sabu, Terdakwa segera menghubungi sdr. Aditia Als Adi ( belum diketahui keberadaannya) untuk memesan 9 (Sembilan) Kg narkotika jenis shabu dan 160 (seratus enam puluh) butir pil ekstasi sebagai bonus untuk para pelanggan terdakwa di Kalteng. Atas pesanan tersebut, Sdr. Aditia Als Adi meminta pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu millyar tiga ratus juta rupiah) yang disanggupi dan dibayar cash oleh terdakwa dan diserahkan secara langsung kepada sdr. Aditia Als Adi di kampung Beting, dengan permintaan agar narkoitka jenis shabu dikemas menjadi 8 (delapan) bungkus masing-masing berisi 1 (satu) Kg sabu, sedangkan untuk 1 (satu) Kg lainnya dikemas menjadi jumlahnya 10 (sepuluh) bungkus yang berisi masing-masing 1 (satu) Ons sehingga total kurang lebih 9 (Sembilan) Kg, sedangkan untuk pil ekstasi sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Aditia Als Adi yang memberitahukan bahwa seluruh pesanan terdakwa sudah dalam perjalanan melalui jasa travel dan meminta untuk menyambutnya di Bangkal Sampit pada sore hari dan sabu dikemas seperti biasanya dengan modus dikemas di dalam Sound System mobil. Atas informasi tersebut terdakwa lalu menghubungi saksi Hengky memberitahukan bahwa barang sudah dalam perjalanan baru akan sampai sekitar sore nanti, kemudian terdakwa merincikan pesanan sebanyak 7 (tujuh) Ons untuk saksi Hengki dan sisanya supaya diserahkan kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan suaminya yaitu dengan rincian 8,3 (delapan koma tiga) Kg narkotika jenis shabu sedangkan untuk pil ekstasi terserah saksi Hengky yang mengaturnya karena itu bonus dari terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece memberitahukan bahwa barang sudah siap agar diambil di Saksi Hengky dengan rincian shabu untuk saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece 1 (satu) Kg, untuk sdr. Yuyut sebanyak 3,3 (tiga koma tiga) Kg, dan sisanya untuk saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor yaitu 4 (empat)Kg sedangkan untuk pil ekstasi terserah atur sendiri saja. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Ari Wibowo namun tidak diangkat lalu terdakwa menghubungi saksi Rodi Franko Alias Rudi memberitahukan bahwa pesanan sudah di jalan nanti langsung ambil ke saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece di Sampit, dalam pembicaraan tersebut saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor mengatakan akan berangkat ke Sampit untuk mengambil barangnya bersama dengan saksi Ari Wibowo. Lalu terdakwa kembali menghubungi saksi Ari Wibowo (orang kepercayaan terdakwa) untuk memastikan saksi Ari Wibowo dan saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor yang mengambil barangnya dari saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece di Sampit. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Aditia Als Adi memberitahukan bahwa travel yang mengangkut sound system yang berisi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi sudah berada di Bangkal Sampit kemudian Terdakwa segera menghubungi saksi Hengky dan menyuruhnya segera menyambut barangnya di Bangkal Sampit. lalu sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa menerima Voice Note dari saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor sudah dijalan namun putar balik kembali ke Palangka Raya karena mendapat info bahwa ada anggota BNNP Kalteng melakukan penggerebekan di Sampit. ----------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11124/NNF/ 2025 tanggal 11 Desember 2025 (yang disita dari Nur Ulfa Azzahra Alias Cece), terhadap barang bukti nomor :
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 171/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya yang disita dari Nur Ulfa Azzahra Alias Cece berupa 11 (sebelas) paket kristal bening dengan berat bersih 8.427,16 (delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh koma satu enam) gram dan 129 (seratus dua puluh Sembilan) butir tablet ekstasi dengan berat bersih 53,74 (lima puluh tiga tujuh empat) gram. Berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11125/NNF/ 2025 tanggal 11 Desember 2025 (yang disita dari Agus Sofi Als Supi) terhadap barang bukti nomor :
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 172/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya yang disita dari Agus Sofi Als Supi berupa 56 (lima puluh enam) butir tablet jenis Ekstasi dengan berat bersih 23,75 gram (dua puluh tiga koma tujuh lima) gram Berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 (yang disita dari Hengky) terhadap barang bukti nomor :
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 163/60511.00/2025 tanggal 25 November 2025 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya yang disita dari Hengki Bin Krismanto berupa 7 (tujuh) paket kristal putih dengan berat bersih 654.21 (enam ratus lima puluh empat koma dua puluh satu) gram. ---------Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan terdakwa dengan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa. ----------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------
Atau Kedua ---------- Bahwa terdakwa Diwan Bin Muaddin bersama-sama dengan saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece, saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor, saksi Ari Wibowo, dan saksi Hengky (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2025 sekitar pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Jl. Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan mufakat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2025 sekitar pukul 10.00 wib saat itu kami mendapatkan informasi dari Informan kami bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dari Kota Pontianak dengan tujuan Kota Sampit yang dibawa oleh seorang laki – laki yang bernama HENGKY dengan menggunakan mobil warna hitam merk Toyota Calya dengan Nomor Polisi B 2769 FOC dengan modus narkotika jenis shabu biasanya disembunyikan di dalam speaker mobil untuk diserahkan kepada penerima di Sampit dengan ciri – ciri penerimanya biasa menggunakan mobil Toyota Calya warna Silver dengan nomor polisi KH 1792 LD. Berbekal informasi tersebut Tim BNNP Kalteng segera berangkat ke Sampit untuk melakukan penyelidikan dan profiling, kemudian pada pada malam harinya Tim BNNP Kalteng Kembali mendapat informasi dari informan bahwa narkotika jenis shabu sudah sampai di Jalan Jenderal Sudirman Km. 26 Sampit sehingga saksi Andri Harianto dan saksi Denny Gunawan beserta rekan – rekan Tim lainnya segera menuju tempat dimaksud. Setibanya di sana, Tim melihat ada 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna silver dengan Nomor Polisi KH 1792 LD dari arah yang berlawanan maka Tim BNNP Kalteng segera mengejar dan berhasil menghentikan mobil tersebut, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, lalu segera mengamankan seorang laki-laki yang mengemudikan mobil bernama Agus Sofi Als Supi dan seorang penumpang wanita bernama Nur Ulfa Azzahra Als Cece yang belakangan diketahui berstatus suami istri. Selanjutnya Tim BNNP Kalteng melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik, yang terdiri atas 4 (empat) bungkus kemasan teh merek Guanyinwang, 4 (empat) bungkus plastik transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis shabu serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet, terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) butir warna coklat berlogo RR, dan 43 (empat puluh tiga) butir warna biru-kuning berlogo kepala Transformer yang dikemas didalam Box speaker yang diakui oleh saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hasil introgasi awal terhadap saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece juga mengakui bahwa masih ada menyimpan pil ekstasi di rumahnya, Tim BNNP Kalteng lalu melakukan penggeledahan lagi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) butir tablet, terdiri dari 5 (lima) butir warna coklat berlogo Cherry, 28 (dua puluh delapan) butir warna coklat berlogo RR, dan 23 (dua puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros yang juga diperoleh dari Terdakwa. Mendengar keterlibatan tersebut, Petugas BBNP Kalteng lalu berkoordinasi dengan BNNP Kalbar guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 23.35 WIB petugas BNNP Kalteng mendapatkan kabar dari BNNP Kalbar bahwa Terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 beberapa anggota Tim BNNP Kalteng melakukan penjemputan terhadap Terdakwa oleh petugas BNNP Kalteng dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone, Realme C75 warna Storm Black dan 1 (satu) unit Handphone, Realme 13 5G warna Dark Purple, yang didalamnya terdapat aplikasi Mobile Banking bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1460022260868 atas nama MUHAMMAD ROHIT dan aplikasi Mobile Banking Bank BRI dengan Nomor Rekening 71150134097504 atas nama saudara MUHAMMAD ROHIT. -------------------------------------- Bahwa sebelumnya, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. Aditia Als Adi (belum diketahui keberadaannya) sebanyak kurang lebih 9 (Sembilan) Kg dan 160 (seratus enam puluh) butir pil ekstasi, yang dikemas menjadi 8 (delapan) bungkus masing-masing berisi 1 (satu) Kg sabu, sedangkan untuk 1 (satu) Kg lainnya dikemas menjadi jumlahnya 10 (sepuluh) bungkus yang berisi masing-masing 1 (satu) Ons, sedangkan untuk pil ekstasi sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir. Terdakwa lalu menghubungi saksi Hengky untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece dengan merincikan pesanan sebanyak 7 (tujuh) Ons untuk saksi Hengki dan sisanya supaya diserahkan kepada saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece dan suaminya yaitu dengan rincian 8,3 Kg narkotika jenis shabu sedangkan untuk pil ekstasi terserah saksi Hengky yang mengaturnya karena itu bonus dari terdakwa. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece memberitahukan bahwa barang sudah siap agar diambil di Saksi Hengky dengan rincian shabu untuk saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece 1 (satu) Kg, untuk sdr. Yuyut sebanyak 3,3(tiga koma tiga) Kg, dan sisanya untuk saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor yaitu 4 (empat) Kg sedangkan untuk pil ekstasi terserah atur sendiri saja. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Ari Wibowo namun tidak diangkat lalu terdakwa menghubungi saksi Rodi Franko Alias Rudi memberitahukan bahwa pesanan sudah di jalan nanti langsung ambil ke saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece di Sampit, dalam pembicaraan tersebut saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor mengatakan akan berangkat ke Sampit untuk mengambil barangnya bersama dengan saksi Ari Wibowo. Lalu terdakwa kembali menghubungi saksi Ari Wibowo (orang kepercayaan terdakwa) untuk memastikan saksi Ari Wibowo dan saksi Rodi Franko Alias Rudi Mandor yang mengambil barangnya dari saksi Nur Ulfa Azzahra Alias Cece di Sampit. ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11124/NNF/ 2025 tanggal 11 Desember 2025 (yang disita dari Nur Ulfa Azzahra Alias Cece), terhadap barang bukti nomor :
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 171/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya yang disita dari Nur Ulfa Azzahra Alias Cece berupa 11 (sebelas) paket kristal bening dengan berat bersih 8.427,16 (delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh koma satu enam) gram dan 129 (seratus dua puluh Sembilan) butir tablet ekstasi dengan berat bersih 53,74 (lima puluh tiga tujuh empat) gram. Berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11125/NNF/ 2025 tanggal 10 Desember 2025 (yang disita dari Agus Sofi Als Supi) terhadap barang bukti nomor :
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 172/60511.00/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya yang disita dari Agus Sofi Als Supi berupa 56 (lima puluh enam) butir tablet jenis Ekstasi dengan berat bersih 23,75 gram (dua puluh tiga koma tujuh lima) gram Berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11126/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 (yang disita dari Hengky) terhadap barang bukti nomor :
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 163/60511.00/2025 tanggal 25 November 2025 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya yang disita dari Hengki Bin Krismanto berupa 7 (tujuh) paket kristal putih dengan berat bersih 654.21 (enam ratus lima puluh empat koma dua puluh satu) gram. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tidak mempunyai atau memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
