Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.Sus/2025/PN Spt M. KARYADIE, S.H., M.H. JOHANSYAH bin MARKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 570/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-454/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANSYAH bin MARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

======= Bahwa terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025  sekitar jam 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus  Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H.M Arsyad Km 14 Rt 036 Rw 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ,  Setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman : Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar jam 09.00 WIb, Terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI ada menghubungi dengan cara menelpon saksi Imam Sadewo (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak setengah kantong kemudian saksi  Imam Sadewo menjawab “kamu kesini aja” kemudian setelah selesai menelpon terdakwa langsung mendatangi rumah saksi Imam Sadewo yang berada di Jl. H.M Arsyad Km. 11 Rt. 006 Rw. 002 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,  sesampainya di rumah saksi Imam Sadewo lalu mereka berdua  sepakat  urunan dalam membeli narkotika jenis sabu-sabu masing-masing sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total jumlah uang yaitu Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Imam Sadewo mencari narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi menggunakan handphone  saksi Rifan Sanova (di lakukan penuntutan secara terpisah),  setelah itu Sdr. Rifan Sanova dengan membawa narkotika jenis sabu berangkat menuju tempat di mana saksi Imam Sadewo berada dan setelah sampai di rumah saksi Imam Sadewo saksi Rifan Sanova menyerahkan  narkotika jenis sabu kepada saksi Imam Sadewo sebanyak 1 (satu) bungkus bungkus sedangkan saksi Imam Sadewo juga menyerahkan uang sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah),, setelah itu saksi Rifan Sanova meninggalkan tempat saksi Imam Sadewo, lalu kemudian Terdakwa bersama  saksi Imam Sadewo membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus yang mana 1 (satu) bungkusnya untuk Terdakwa dan 1 (satu) bungkusnya lagi untuk saksi Imam Sadewo  setelah terbagi terdakwa langsung pulang kerumahnya  yang beralamatkan di Jl. H.M Arsyad Km 14 Rt. 036 Rw. 001 Desa Bangkuang Makmur Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat berada rumahnya  terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus untuk di jual Kembali kepada siapa saja yang mau membeli dengan harga 1 (satu) bungkusnya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 12.30  wib sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim di antaranya saksi M. Syaiful Haq, SH dan saksi  Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. H.M Arsyad Km 14 Rt. 036 Rw. 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan selanjutnya berhasil  mengamankan terdakwa Johansyah bin Markasi yang menguasai dan membawa narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa Johansyah bin Markasi dan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang  berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,55 (Tiga koma Lima Lima) gram ditemukan didalam kotak skincare merk Glad2glow. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) pak plastic klip kecil yang  yang ditemukan dalam kotak kaca mata yang berada didalam lemari pakaian dan 1 (satu) buah handphone dengan merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah sim card dengan nomor 0857-8715-1375 dan  Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ditemukan di atas kasur tempat milik terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI yang selanjutnya  semua barang-barang yang di temukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Sesuai dengan Surat Keterangan PT. Pegadaian tentang Penimbangan  yang di buat dan di tanda tangani oleh Penaksir/Penimbang sdr. Kristina Chintya Evy, SE dengan hasil:

 

Pertama :

======= Bahwa terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025  sekitar jam 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus  Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H.M Arsyad Km 14 Rt 036 Rw 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ,  Setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman : Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar jam 09.00 WIb, Terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI ada menghubungi dengan cara menelpon saksi Imam Sadewo (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak setengah kantong kemudian saksi  Imam Sadewo menjawab “kamu kesini aja” kemudian setelah selesai menelpon terdakwa langsung mendatangi rumah saksi Imam Sadewo yang berada di Jl. H.M Arsyad Km. 11 Rt. 006 Rw. 002 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,  sesampainya di rumah saksi Imam Sadewo lalu mereka berdua  sepakat  urunan dalam membeli narkotika jenis sabu-sabu masing-masing sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total jumlah uang yaitu Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Imam Sadewo mencari narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi menggunakan handphone  saksi Rifan Sanova (di lakukan penuntutan secara terpisah),  setelah itu Sdr. Rifan Sanova dengan membawa narkotika jenis sabu berangkat menuju tempat di mana saksi Imam Sadewo berada dan setelah sampai di rumah saksi Imam Sadewo saksi Rifan Sanova menyerahkan  narkotika jenis sabu kepada saksi Imam Sadewo sebanyak 1 (satu) bungkus bungkus sedangkan saksi Imam Sadewo juga menyerahkan uang sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah),, setelah itu saksi Rifan Sanova meninggalkan tempat saksi Imam Sadewo, lalu kemudian Terdakwa bersama  saksi Imam Sadewo membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus yang mana 1 (satu) bungkusnya untuk Terdakwa dan 1 (satu) bungkusnya lagi untuk saksi Imam Sadewo  setelah terbagi terdakwa langsung pulang kerumahnya  yang beralamatkan di Jl. H.M Arsyad Km 14 Rt. 036 Rw. 001 Desa Bangkuang Makmur Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat berada rumahnya  terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus untuk di jual Kembali kepada siapa saja yang mau membeli dengan harga 1 (satu) bungkusnya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 12.30  wib sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim di antaranya saksi M. Syaiful Haq, SH dan saksi  Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. H.M Arsyad Km 14 Rt. 036 Rw. 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan selanjutnya berhasil  mengamankan terdakwa Johansyah bin Markasi yang menguasai dan membawa narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa Johansyah bin Markasi dan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang  berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,55 (Tiga koma Lima Lima) gram ditemukan didalam kotak skincare merk Glad2glow. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) pak plastic klip kecil yang  yang ditemukan dalam kotak kaca mata yang berada didalam lemari pakaian dan 1 (satu) buah handphone dengan merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah sim card dengan nomor 0857-8715-1375 dan  Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ditemukan di atas kasur tempat tidur milik terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI, dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari yang berwenang, selanjutnya  semua barang-barang yang di temukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Sesuai dengan Surat Keterangan PT. Pegadaian tentang Penimbangan  yang di buat dan di tanda tangani oleh Penaksir/Penimbang sdr. Kristina Chintya Evy, SE dengan hasil:

 

Uraian

Berat kotor

Berat

Bungkus/plastik

Berat bersih

keterangan

Penimbangan sebelum disisihkan

 

 

 

 

8 (delapan)  paket kristal

3,55 gram

0,09 gram

(4 plastik)

0,22 gram

(1 plastik)

0,09 gram

(2 plastik)

2,7  gram

Timbangan elektronik yang di gunakan adalah digital scale 0,001 gram s.d 500 gram dengan daya baca 2 digit angka di belakang koma

Total (hasil perhitungan penimbangan tersebut diatas)

3,55 gram

0,85 gram

2,7 gram

 

Dengan huruf

Tiga koma lima puluh lima gram

Nol koma delapan puluh lima gram

Dua koma tujuh gram

 

Penimbangan setelah disisihkan:

 

 

 

 

Sebagian kristal yang disisihkan dari 1 (satu) paket kristal, untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

0,26 gram

0,22 gram

(1 plastik)

0,04 gram

 

Sebagian kristal yang disisihkan dari 1 (satu) paket kristal, untuk kepentingan pemusnahan

3,51 gram

0,85 gram

 

     2,66 gram

 

 

 

  • Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 29 Agustus 2025 terhadap Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.098.K.05.16.25.0478 yang di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian pala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt dengan hasil:

 

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

--

MA PPOMN

14/N/2001

Reaksi warna

/KLT/

Spetrofotometri

 

Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.

Keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Kedua :

======= Bahwa terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025  sekitar jam 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus  Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H.M Arsyad Km 14 Rt 036 Rw 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 12.30  wib sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim di antaranya saksi M. Syaiful Haq, SH dan saksi  Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. H.M Arsyad Km 14 Rt. 036 Rw. 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan selanjutnya berhasil  mengamankan terdakwa Johansyah bin Markasi yang menyimpan, memiliki dan menguasai  narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat dilakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa Johansyah bin Markasi dan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang  berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,55 (Tiga koma Lima Lima) gram ditemukan didalam kotak skincare merk Glad2glow. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) pak plastic klip kecil yang  yang ditemukan dalam kotak kaca mata yang berada didalam lemari pakaian dan 1 (satu) buah handphone dengan merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah sim card dengan nomor 0857-8715-1375 dan  Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ditemukan di atas kasur tempat tidur milik terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI, dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari yang berwenang, selanjutnya  semua barang-barang yang di temukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Sesuai dengan Surat Keterangan PT. Pegadaian tentang Penimbangan  yang di buat dan di tanda tangani oleh Penaksir/Penimbang sdr. Kristina Chintya Evy, SE dengan hasil:

 

Uraian

Berat kotor

Berat

Bungkus/plastik

Berat bersih

keterangan

Penimbangan sebelum disisihkan

 

 

 

 

8 (delapan)  paket kristal

3,55 gram

0,09 gram

(4 plastik)

0,22 gram

(1 plastik)

0,09 gram

(2 plastik)

2,7  gram

Timbangan elektronik yang di gunakan adalah digital scale 0,001 gram s.d 500 gram dengan daya baca 2 digit angka di belakang koma

Total (hasil perhitungan penimbangan tersebut diatas)

3,55 gram

0,85 gram

2,7 gram

 

Dengan huruf

Tiga koma lima puluh lima gram

Nol koma delapan puluh lima gram

Dua koma tujuh gram

 

Penimbangan setelah disisihkan:

 

 

 

 

Sebagian kristal yang disisihkan dari 1 (satu) paket kristal, untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

0,26 gram

0,22 gram

(1 plastik)

0,04 gram

 

Sebagian kristal yang disisihkan dari 1 (satu) paket kristal, untuk kepentingan pemusnahan

3,51 gram

0,85 gram

 

     2,66 gram

 

 

 

  • Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 29 Agustus 2025 terhadap Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.098.K.05.16.25.0478 yang di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian pala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt dengan hasil:

 

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

--

MA PPOMN

14/N/2001

Reaksi warna

/KLT/

Spetrofotometri

 

Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.

Keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
       
         
         
         
         
         
         
         

 

 

  • Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 29 Agustus 2025 terhadap Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.098.K.05.16.25.0478 yang di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian pala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt dengan hasil:

 

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

--

MA PPOMN

14/N/2001

Reaksi warna

/KLT/

Spetrofotometri

 

Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.

Keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Kedua :

======= Bahwa terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025  sekitar jam 12.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus  Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H.M Arsyad Km 14 Rt 036 Rw 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 12.30  wib sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim di antaranya saksi M. Syaiful Haq, SH dan saksi  Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. H.M Arsyad Km 14 Rt. 036 Rw. 001 Desa Bangkuang Makmur Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan selanjutnya berhasil  mengamankan terdakwa Johansyah bin Markasi yang menyimpan, memiliki dan menguasai  narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat dilakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa Johansyah bin Markasi dan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang  berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,55 (Tiga koma Lima Lima) gram ditemukan didalam kotak skincare merk Glad2glow. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) pak plastic klip kecil yang  yang ditemukan dalam kotak kaca mata yang berada didalam lemari pakaian dan 1 (satu) buah handphone dengan merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah sim card dengan nomor 0857-8715-1375 dan  Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ditemukan di atas kasur tempat milik terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI yang selanjutnya  semua barang-barang yang di temukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Sesuai dengan Surat Keterangan PT. Pegadaian tentang Penimbangan  yang di buat dan di tanda tangani oleh Penaksir/Penimbang sdr. Kristina Chintya Evy, SE dengan hasil:

 

Uraian

Berat kotor

Berat

Bungkus/plastik

Berat bersih

keterangan

Penimbangan sebelum disisihkan

 

 

 

 

8 (delapan)  paket kristal

3,55 gram

0,09 gram

(4 plastik)

0,22 gram

(1 plastik)

0,09 gram

(2 plastik)

2,7  gram

Timbangan elektronik yang di gunakan adalah digital scale 0,001 gram s.d 500 gram dengan daya baca 2 digit angka di belakang koma

Total (hasil perhitungan penimbangan tersebut diatas)

3,55 gram

0,85 gram

2,7 gram

 

Dengan huruf

Tiga koma lima puluh lima gram

Nol koma delapan puluh lima gram

Dua koma tujuh gram

 

Penimbangan setelah disisihkan:

 

 

 

 

Sebagian kristal yang disisihkan dari 1 (satu) paket kristal, untuk kepentingan pemeriksaan laboratoris

0,26 gram

0,22 gram

(1 plastik)

0,04 gram

 

Sebagian kristal yang disisihkan dari 1 (satu) paket kristal, untuk kepentingan pemusnahan

3,51 gram

0,85 gram

 

     0,66 gram

 

 

 

  • Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 29 Agustus 2025 terhadap Laporan Pengujian dengan nomor: LHU.098.K.05.16.25.0478 yang di tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian pala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt dengan hasil:

 

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

--

MA PPOMN

14/N/2001

Reaksi warna

/KLT/

Spetrofotometri

 

Kesimpulan: Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang di uji.

Keterangan: Methamphetamin termasuk Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61, lampiran I Undang-undang Republik Indonesia  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa JOHANSYAH Bin MARKASI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya