Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MAWARDI dan saksi MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat dijalan Ir. H. Juanda No. 16 Sampit Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ketapang Kec. MB. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa diminta saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri untuk mencarikan shabu untuk saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri jual dan atas permintaan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut kemudian terdakwa memberitahu saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kalau saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah) dapat menyediakan shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan atas pemberitahuan terdakwa tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan mengirimkan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi Sea Bank milik saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri ke rekening Sea Bank terdakwa.
- Bahwa atas pesanan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut kemudian terdakwa menalangi kekurangan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana setelah uang pembelian shabu tersebut genap menjadi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit Rt. 035 Rw. 005 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. M.B. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur untuk membeli 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut kemudian terdakwa pada sekira jam 22.00 Wib mendatangi rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa setelah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri menerima paket shabu tersebut, kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri memberikan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan membayar kekurangan uang pembelian shabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa dan setelah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri membayar kekurangan uang pembelian shabu serta upah terdakwa tersebut kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri memecah 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram yang sebelumnya terdakwa serahkan menjadi 2 (Dua) paket dengan berat perpaket masing-masing seberat 2.5 (dua koma lima) Gram, dimana 1 (satu) paketnya kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri jual kepada seseorang dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
- Bahwa setelah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri menjual 1 (satu) paket shabu seberat 2,5 (Dua koma lima) Gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), kemudian pada sekira jam 22.30 Wib saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kembali memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada terdakwa dan atas permintaan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm), akan tetapi karena sudah terlalu malam kemudian saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) mengatakan tidak bisa dan menyarankan supaya pagi besok saja, sehingga kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri menyerahkan uang pemesanan shabu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang atau pergi dari rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa membeli 1 (satu) paket shabu pesanan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kepada saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dengan menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 10.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik Jasjus berisi 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri, akan tetapi saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tolak dengan mengatakan nanti dulu karena pembelinya belum datang, dan tidak berapa lama kemudian pada sekira jam 10.30 Wib petugas BNNP Kalteng datang melakukan penangkapan terhadap saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri sehingga kemudian terdakwa yang mendengar suara ribut-ribut dalam penangkapan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dan membuang 1 (satu) paket shabu yang terdakwa bawa dikebun halaman belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa setelah terdakwa pergi atau melarikan diri dari rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri, kemudian pada sekira jam 12.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit dan langsung menceritakan penangkapan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kepada saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dan karena terdakwa dan saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) tidak tahu harus lari kemana, kemudian terdakwa dan saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) hanya menunggu dirumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) hingga kemudian pada sekira jam 15.00 Wib petugas BNNP Kalteng datang kerumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana didalam penangkapan tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng menanyakan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram pesanan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri sebelumnya kepada terdakwa dan terdakwa jawab dengan mengatakan kalau 1 (satu) paket shabu tersebut telah terdakwa buang dikebun halaman belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa atas jawaban terdakwa tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng membawa terdakwa kembali kerumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri untuk menunjukkan dan mengambil paket shabu yang sebelumnya terdakwa buang dan setelah terdakwa dan petugas BNNP Kalteng sampai dirumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan Jasjus dikebun halaman belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri yang didalam 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan Jasjus tersebut terdapat 1 (satu) paket shabu dan dengan ditemukannya paket shabu tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng menanyakan asal usul paket shabu tersebut dan terdakwa terangkan kalau paket shabu tersebut terdakwa dapat dari saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit sehingga kemudian pada sekira jam 15.30 Wib petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 054/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 8 (delapan) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI tersebut memiliki berat bersih seberat 1.06 (satu koma nol enam) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K. 06.16.25.0009 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0009.K an. MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 055/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI tersebut memiliki berat bersih seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.06.16. 25.0010 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0010.K an. MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dalam melakukan permufakatan jahat untuk membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MULYADI Alias IMUL Bin MAWARDI dan saksi MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat dijalan Ir. H. Juanda No. 16 Sampit Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ketapang Kec. MB. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa diminta saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri untuk mencarikan shabu dan atas permintaan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut kemudian terdakwa memberitahu saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kalau saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) (terdakwa dalam perkara terpisah) dapat menyediakan shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan atas pemberitahuan terdakwa tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan mengirimkan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi Sea Bank saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri ke rekening Sea Bank terdakwa.
- Bahwa atas pesanan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut kemudian terdakwa menalangi kekurangan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana setelah uang pembelian shabu tersebut genap menjadi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit Rt. 035 Rw. 005 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. M.B. Ketapang Kab. Kotawaringin Timur untuk membeli 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut kemudian terdakwa pada sekira jam 22.00 Wib mendatangi rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa setelah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri menerima paket shabu tersebut, kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri memberikan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan membayar kekurangan uang pembelian shabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk upah terdakwa dan setelah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri membayar kekurangan uang pembelian shabu serta upah terdakwa tersebut kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri memecah 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram yang sebelumnya terdakwa serahkan menjadi 2 (Dua) paket dengan berat perpaket masing-masing seberat 2.5 (dua koma lima) Gram, dimana 1 (satu) paketnya kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri jual kepada seseorang dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
- Bahwa setelah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri menjual 1 (satu) paket shabu seberat 2,5 (Dua koma lima) Gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), kemudian pada sekira jam 22.30 Wib saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kembali memesan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada terdakwa dan atas permintaan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm), akan tetapi karena sudah terlalu malam kemudian saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) mengatakan tidak bisa dan menyarankan supaya pagi besok saja, sehingga kemudian saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri menyerahkan uang pemesanan shabu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang atau pergi dari rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa pada keesokan harinya hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa membeli 1 (satu) paket shabu pesanan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kepada saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dengan menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 10.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik Jasjus berisi 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram kepada saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri, akan tetapi saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tolak dengan mengatakan nanti dulu karena pembelinya belum datang, dan tidak berapa lama kemudian pada sekira jam 10.30 Wib petugas BNNP Kalteng datang melakukan penangkapan terhadap saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri sehingga kemudian terdakwa yang mendengar suara ribut-ribut dalam penangkapan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri tersebut langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dan membuang 1 (satu) paket shabu yang terdakwa bawa dikebun halaman belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa setelah terdakwa pergi atau melarikan diri dari rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri, kemudian pada sekira jam 12.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit dan langsung menceritakan penangkapan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kepada saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dan karena terdakwa dan saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) tidak tahu harus lari kemana, kemudian terdakwa dan saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) hanya menunggu dirumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) hingga kemudian pada sekira jam 15.00 Wib petugas BNNP Kalteng datang kerumah saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana didalam penangkapan tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng menanyakan 1 (satu) paket shabu seberat + 5 (lima) Gram pesanan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri sebelumnya kepada terdakwa dan terdakwa jawab dengan mengatakan kalau 1 (satu) paket shabu tersebut telah terdakwa buang dikebun halaman belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri.
- Bahwa atas jawaban terdakwa tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng membawa terdakwa kembali kerumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri untuk menunjukkan dan mengambil paket shabu yang sebelumnya terdakwa buang dan setelah terdakwa dan petugas BNNP Kalteng sampai dirumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan Jasjus dikebun halaman belakang rumah saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri yang didalam 1 (satu) buah bungkus plastik bertuliskan Jasjus tersebut terdapat 1 (satu) paket shabu dan dengan ditemukannya paket shabu tersebut kemudian petugas BNNP Kalteng menanyakan asal usul paket shabu tersebut dan terdakwa terangkan kalau paket shabu tersebut terdakwa dapat dari saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm) dijalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No. 2 Sampit sehingga kemudian pada sekira jam 15.30 Wib petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Puji Santoso Als. Uji Bin Syahrani (Alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 054/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 8 (delapan) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI tersebut memiliki berat bersih seberat 1.06 (satu koma nol enam) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K. 06.16.25.0009 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0009.K an. MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 055/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI tersebut memiliki berat bersih seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.06.16. 25.0010 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0010.K an. MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 054/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 8 (delapan) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI tersebut memiliki berat bersih seberat 1.06 (satu koma nol enam) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K. 06.16.25.0009 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0009.K an. MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 055/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI tersebut memiliki berat bersih seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.06.16. 25.0010 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0010.K an. MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Mulgani Alias Gani Bin M. Mukri dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |