Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa ADE BISNU PRATAMA Bin ARHAM, pada hari Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah awalnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WIb Terdakwa sedang berada di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng bersama dengan Saksi MOHTAOVAN ANDRIAS PERKASA Bin SURAHMAN (Berkas Penuntutan Terpisah). Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGUNG PRASETYO Bin SUTARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) melalui telpon dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi MOHTAOVAN (Berkas Penuntutan Terpisah) yang sedang bersama dengan Terdakwa juga memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta tambahan uang kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menambah uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga akan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi menemui Saksi AGUNG (Berkas Penuntutan Terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru dengan Nopol KH 5269 QF milik Terdakwa dan menerima uang sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di jalan Poros depan Kantor RO PT. Mustika Sembuluh Estate 1. Setelah uang terkumpul dengan total keseluruhan sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke Perumahan Bedeng G Blok E No 78 Rt. 008 Rw. 002 PT. Mustika Sembuluh Estate 1, Desa Pondok Damar kec Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng dan menyerahkan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada isitri Terdakwa, sehingga uang yang Terdakwa bawa untuk membeli narkotika jenis sabu adalah sejumlah Rp550.000,- (lima lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat Sdr. SAGO (DPO) di Jalan Poros Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. SAGO (DPO) lalu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastic klip kecil. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip di dalam casing HP Merk Realme warna hitam milik Terdakwa dan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip Terdakwa simpan di dalam Helm NHK warna hitam yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa kembali ke tempat kerja Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi AGUNG (Berkas Penuntutan Terpisah) dan juga Saksi MOHTAOVAN (Berkas Penuntutan Terpisah). Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di Blok 257 PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng terdapat pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan di Perusahaan PT. Mustika Sembuluh. Kemudian pada saat Terdakwa diperiksa, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastic kecil. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru dengan Nopol KH 5269 QF beserta 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK atas nama Ade Bisnu Pratama, 1 (satu) buah Helm Merk NHK warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam dengan Nomor kartu 085751671227, dan 1 (satu) buah Casing handphone warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 6 (enam) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-67/O.2.11/Enz.1/03/2025 Tanggal 03 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0112 tanggal 27 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2641 gram milik Terdakwa ADE BISNU PRATAMA Bin ARHAM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa ADE BISNU PRATAMA Bin ARHAM, pada hari Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, pada saat Terdakwa melintas di Blok 257 PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng, terdapat pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan di Perusahaan PT. Mustika Sembuluh. Kemudian pada saat Terdakwa diperiksa, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastic kecil. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru dengan Nopol KH 5269 QF beserta 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK atas nama Ade Bisnu Pratama, 1 (satu) buah Helm Merk NHK warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam dengan Nomor kartu 085751671227, dan 1 (satu) buah Casing handphone warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 6 (enam) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-67/O.2.11/Enz.1/03/2025 Tanggal 03 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0112 tanggal 27 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2641 gram milik Terdakwa ADE BISNU PRATAMA Bin ARHAM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..................................... |