| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 142/Pid.Sus/2026/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.SITI MAIMUNAH, S.H 3.ANDEP SETIAWAN, S.H. 4.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 5.DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. |
NUR ULFA AZZAHRA alias CECE binti USMAN alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2026/PN Spt | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-97/O.2.11/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
KESATU : --------Bahwa terdakwa, NUR ULFA AZZAHRA Als CECE Binti USMAN, bersama-sama dengan saksi, AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA’LAN saksi Hengky Bin Krismanto dan saksi Reno Robert Rayen anak dari Duye (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu 08 November 2025 sekira jam 21.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km.20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------ --------Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025 sekira jam 10.48 WIB terdakwa yang merupakan istri dari Saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa’lan, terdakwa mendapat telepon dari sdr. Diwan yang inti pembicaraannya sdr. Diwan meminta tolong untuk pengambilan shabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira jam 15.13 WIB, Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr.Diwan yang memberitahukan untuk siap-siap mengambil shabu pada malam hari nya, selanjutnya sekira jam 19.13 WIB setelah mendapat perintah sdr. Diwan, Terdakwa menghubungi/menelepon saksi Hengky yang merupakan kurir sdr. Diwan untuk menanyakan dimana tempat pengambilan shabu dan saksi Hengky mengatakan untuk bertemu di pinggir Jalan Jendral Sudirman KM.26 depan warung, sebelum berangkat Terdakwa dan saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa’lan sempat mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Walter Condrad Gg Sorono No. 69 Sampit, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa’lan untuk mengambil shabu yang dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Calya warna silver NoPol. KH.1792 LD, setelah sampai di tempat yang dituju Terdakwa dan Saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa’lan mendatangi mobil yang dikendarai saksi Hengky dengan ciri -ciri terparkir di pinggir jalan depan warung dengan kode dinyalakan reting dua setelah bertemu kemudian seseorang turun dari mobil yang belakangan terdakwa ketahui bernama saksi Reno lalu membawa dan menyerahkan 1 (satu) Box Speaker yang berisi shabu dan diletakkan didalam jok mobil bagian tengah, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa’lan pergi menuju rumahnya di Jalan Walter Condrad Gg. Sorono No. 69 Sampit ditengah perjalanan bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km.20 saat jalan sedang macet karena ada perbaikan jembatan, sekira jam 21.15 WIB mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh Tim dari BNNP Kalteng yang sebelumnya sudah menerima informasi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa’lan serta pemeriksaan dalam mobil, kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti box speaker lalu dilakukan penggeledahan dalam box speaker tersebut ternyata berisi : 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri atas 4(empat) bungkus kemasan teh merk Guanyinwang, 4(empat) bungkus plastik transparan, serta 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga shabu serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet, terdiri dari 43(empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo mario bros, 43(empat puluh tiga) butir warna coklat berlogo RR, 43(empat puluh tiga) butir warna biru-kuning berlogo kepala transformer, diduga narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan interogasi awal diakui barang bukti tersebut didapat dari sdr. Diwan melalui perantara saksi Hengky dan saksi Reno, kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan pengejaran terhadap saksi Hengky dan saksi Reno yang melaju dengan mobil yang berbeda kearah berlawanan, dari interogasi awal, pengakuan Terdakwa dan saksi Agus Sofi Alias Supi Bin Supa’lan diperoleh informasi juga bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan dirumah mereka , selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 12.30 WIB petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Walter Condrad Gg.Sorono No.69 Sampit ditemukan barang bukti berupa: 56(lima puluh enam) butir tablet, terdiri atas 5(lima) butir warna coklat berlogo Cherry, 28(dua puluh delapan) butir warna coklat berlogo RR, 23(dua puluh tiga) butir warna kuning berlogo mario bros diduga narkotika jenis ekstasi, selain itu diamankan juga barang bukti 1(satu) unit kendaraan Toyota Calya warna silver dengan No.Pol.KH 1792 LD, 1(satu) unit handphone Vivo Y30i warna dazzle blue, imei 1: 866541058129590 dan imei 2: 866541058129582 dan nomor whatapp+62821-5906-3663, 1(satu) unit handphone infinix X6885 warna orange rose valley,imei 1: 350348881954993 dan imei 2: 350348889831516 dan nomor whatapp+62858-4545-4240, 1 (satu) unit digital Jewellery scale dengan desain asbak rokok, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses lebih lanjut;----------------------- ---------Bahwa dari interogasi awal terdakwa dan suami terdakwa saksi Agus Sofi mendapatkan shabu dan ekstasi tersebut berasal dari sdr. Diwan yang diantar melalui saksi Hengky dan saksi Reno (dalam berkas terpisah) untuk nantinya dijual kembali sesuai perintah sdr. Diwan, dan terdakwa bersama saksi Agus Sofi yang merupakan suami terdakwa telah beberapa kali bertransaksi dengan sdr. Diwan dan telah menikmati hasil dari penjualan tersebut selain berupa uang juga dapat menikmati shabu dan pil ekstasi untuk diri mereka sendiri;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (persero) Syariah – UPS Palangka Raya Nomor: 171/60511.00/2025, tanggal 13 November 2025 telah melakukan penimbangan terhadap :- 11(sebelas) paket plastik klip yang diduga shabu yang disita dari Terdakwa mempunyai berat bersih 8.427,16 gram serta untuk 129(seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi mempunyai berat bersih 53,74 gram, sedangkan untuk nomor: 172/60511.00/2025 tanggal 13 November 2026 yang disita dari Sdr. Agus Sofi Als Supi Bin Supa’lan berupa : 56 (limapuluh enam) butir tablet yang diduga ekstasi mempunyai berat bersih 23,75(dua puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram;---------- -------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 407/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit menetapkan :
-------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 406/0.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit menetapkan : 56(lima puluh enam) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
Dengan rincian berat keseluruhan bruto 25,22 gram atau berat netto 23,75 gram kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 11(sebelas) butir dengan berat bruto 5,19 gram atau netto 4,62 gram, untuk kepentingan pembuktian sebanyak 6 (enam) butir dengan berat bruto 3,10 gram atau netto 2,53 gram selebihnya 39 (tiga puluh sembilan) butir dengan berat bruto 18,07 gram atau netto 17,09 gram untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025, yang disita dari Terdakwa, dkk diperoleh hasil sebagai berikut :
--------Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11125/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025, yang disita dari Agus Sofi diperoleh hasil sebagai berikut :
--------Bahwa perbuatan terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : --------Bahwa terdakwa, NUR ULFA AZZAHRA Als CECE Binti USMAN bersama-sama dengan saksi AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA’LAN, saksi Hengky Bin Krismanto dan saksi Reno Robert Rayen anak dari Duye (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu 08 November 2025 sekira jam 21.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km.20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, dan mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --- --------Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Sampit berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 Tim melakukan penyisiran di wilayah Sampit d itempat -tempat atau jalan yang dicurigai akan dilalui, selanjutnya tim berbagi tugas ketika sampai di Jalan Jendral Sudirman Km.20 Sampit saat terjadi antrian mobil karena ada perbaikan jembatan, tim melihat ciri-ciri mobil dan plat yang sesuai dengan informasi lalu tim menghentikan 1(satu) unit mobil Toyota Calya warna silver Nopol KH 1792 LD yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi Agus Sofi tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, bersama saksi Agus Sofi pemeriksaan dalam mobil dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti box speaker dilakukan penggeledahan dalam box speaker tersebut ternyata berisi : 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri atas 4(empat) bungkus kemasan the merk Guannyinwang, 4(empat) bungkus plastik transparan, serta 3(tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga shabu serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet ,terdiri dari 43(empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo mario bros, 43(empat puluh tiga) butir warna coklat berlogo RR, 43(empat puluh tiga) butir warna biru-kuning berlogo kepala transformer, diduga narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan interogasi awal diakui barang bukti tersebut didapat dari sdr. Diwan melalui perantara saksi Hengky dan saksi Reno, kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan pengejaran terhadap saksi Hengky dan saksi Reno yang melaju dengan mobil yang berbeda kearah berlawanan, dari interogasi awal dari pengakuan terdakwa dan Saksi Agus Sofi diperoleh informasi juga bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan dirumah mereka, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 12.30 WIB petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Walter Condrad Gg.Sorono No.69 Sampit ditemukan barang bukti berupa: 56 (lima puluh enam) butir tablet, terdiri atas 5(lima ) butir warna coklat berlogo Cherry, 28(dua puluh delapan) butir warna coklat berlogo RR, 23(dua puluh tiga) butir warna kuning berlogo mario bros diduga narkotika jenis ekstasi, selain itu diamankan juga barang bukti 1(satu) unit kendaraan Toyota Calya warna silver dengan No.Pol KH 1792 LD, 1(satu) unit handphone Vivo Y30i warna dazzle blue, imei 1: 866541058129590 dan imei 2: 866541058129582 dan nomor whatapp+62821-5906-3663, 1(satu) unit handphone infinix X6885 warna orange rose valley, imei 1: 350348881954993 dan imei 2: 350348889831516 dan nomor whatapp+62858-4545-4240, 1(satu) unit digital Jewellery scale dengan desain asbak rokok, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa dari interogasi awal terdakwa dan saksi Agus Sofi mendapatkan shabu dan ekstasi tersebut berasal dari sdr. Diwan yang diantar melalui saksi Hengky dan saksi Reno (dalam berkas terpisah) untuk nantinya dijual kembali sesuai perintah sdr. Diwan ,dan terdakwa bersama saksi Agus Sofi yang merupakan suami terdakwa, telah beberapa kali bertransaksi dengan sdr. Diwan dan telah menikmati hasil dari penjualan tersebut selain berupa uang juga dapat menikmati shabu dan pil ekstasi untuk diri mereka sendiri;------------- --------Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (persero) Syariah – UPS Palangka Raya Nomor: 171/60511.00/2025, tanggal 13 November 2025 telah melakukan penimbangan terhadap :- 11(sebelas) paket plastik klip yang diduga shabu yang disita dari Terdakwa mempunyai berat bersih 8.427,16 gram serta untuk 129(seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi mempunyai berat bersih 53,74 gram, sedangkan untuk nomor: 172/60511.00/2025 tanggal 13 November 2026 yang disita dari Sdr. Agus Sofi Als Supi Bin Supa’lan berupa : 56 (limapuluh enam) butir tablet yang diduga ekstasi mempunyai berat bersih 23,75(dua puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram;---------- -------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 407/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit menetapkan :
-------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 406/0.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit menetapkan : 56(lima puluh enam) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
Dengan rincian berat keseluruhan bruto 25,22 gram atau berat netto 23,75 gram kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 11(sebelas) butir dengan berat bruto 5,19 gram atau netto 4,62 gram, untuk kepentingan pembuktian sebanyak 6 (enam) butir dengan berat bruto 3,10 gram atau netto 2,53 gram selebihnya 39 (tiga puluh sembilan) butir dengan berat bruto 18,07 gram atau netto 17,09 gram untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025, yang disita dari Terdakwa, dkk diperoleh hasil sebagai berikut :
--------Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11125/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025, yang disita dari Agus Sofi diperoleh hasil sebagai berikut :
--------Bahwa perbuatan terdakwa dalam permufakatan jahat menyimpan atau menguasai dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
