| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Spt | PT BINASAWIT ABADIPRATAMA | 1.YUSTINUS SALING KUPANG 2.PARIMUS, S.E. 3.DEMATIUS, S., S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Spt | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
a. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur No. 754.460.42 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Binasawit Abadipratama, yang berlokasi di Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh, Desa Asam Baru, Kecamatan Hanau, dan Desa Sandul, Kalang, Sebabi, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, tertanggal 20 Juli 1994; b. Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 20.180 (dua puluh ribu seratus delapan puluh) hektar atas nama PT Binasawit Abadipratama, yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan, tertanggal 15 Juli 2013; c. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 39/KPts-II/1996, tertanggal 29 Januari 1996 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan yang terletak di Kelompok Hutan S. Seruyan - S. Mentaya, Kabupaten Daerah Tingkat II, Kotawaringin Timur, Provinsi Daerah Tingkat I, Kalimantan Tengah seluas 17.780 (tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh) hektar untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Binasawit Abadipratama; d. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.487/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017, tertanggal 12 September 2017 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Binasawit Abadipratama di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 680,57 (enam ratus delapan puluh dan lima puluh tujuh perseratus) hektar; e. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.243/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2022, tertanggal 21 Maret 2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Binasawit Abadipratama di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah seluas ± 641.28 (enam ratus empat puluh satu dan dua puluh delapan perseratus) hektar; 4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik perizinan yang sah, lengkap, dan berlaku serta berhak secara hukum untuk menempati, menguasai, menertibkan, mengusir, membongkar setiap bentuk tindakan perintangan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas ± 50,38 (lima puluh koma tiga puluh delapan) hektar yang berada di (i) Blok Z-13 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 2,10 (dua koma sepuluh) hektar dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) hektar; (ii) Blok Z-14 yang terbagi dalam 3 (tiga) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 1,55 (satu koma lima puluh lima) hektar, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) hektar, dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 0,06 (nol koma nol enam) hektar; (iii) Blok Z-15, Blok Z-16, Blok Z-17, dan Blok Z-18 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 21,75 (dua puluh satu koma tujuh puluh lima) hektar, dan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 17,71 (tujuh belas koma tujuh puluh satu) hektar; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh bentuk tindakan yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT berupa pemasangan portal, pemasangan spanduk atau banner, penimbunan parit pengaman, tempat peristirahatan (pondok) dan tindakan penghalangan lainnya yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menyelenggarakan dan mengelola usaha perkebunan di atas lahan seluas ± 50,38 (lima puluh koma tiga puluh delapan) hektar yang berada di (i) Blok Z-13 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 2,10 (dua koma sepuluh) hektar dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) hektar; (ii) Blok Z-14 yang terbagi dalam 3 (tiga) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 1,55 (satu koma lima puluh lima) hektar, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 5,33 (lima koma tiga puluh tiga) hektar, dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan seluas + 0,06 (nol koma nol enam) hektar; (iii) Blok Z-15, Blok Z-16, Blok Z-17, dan Blok Z-18 yang terbagi dalam 2 (dua) Desa yaitu Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 21,75 (dua puluh satu koma tujuh puluh lima) hektar, dan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas + 17,71 (tujuh belas koma tujuh puluh satu) hektar; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan lahan perkebunan dan mencabut seluruh portal, spanduk ataubanner, tempat peristirahatan (pondok) dan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dipasang di atas lahan perkebunan di seluas; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT, yang dirinci sebagai berikut:
8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi ketentuan putusan dalam perkara ini sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan; 9. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); A T A U, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sampit, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
