Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.B/2025/PN Spt 1.AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
KHOLIL bin AKAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 480/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/O.2.19/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIL bin AKAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KHOLIL Bin AKAD bersama-sama dengan saksi KHOIRUL HUDA Bin DARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Batu Agung RT007A/RW001, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi KHOIRUL HUDA (penuntutan secara terpisah) meminjam kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis pick up merk grandmax warna abu – abu metal dengan nopol H 8691 TM milik Saksi ROUP untuk  melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Desa Suka Makmur.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB yang terdakwa bersama dengan Saksi KHOIRUL HUDA pulang kerja dari arah desa Suka Makmur menuju Desa Batu Agung, terdakwa melihat melihat ada 2 (dua) buah springbed atau tempat tidur yang berada di rumah Saksi HANIF MUTTAQIN masih terbungkus rapi / belum terpakai selanjutnya terdakwa mengajak Saksi KHOIRUL HUDA untuk mengambil 2 (dua) buah springbed tersebut.
  • Bahwa terdakwa dan Saksi KHOIRUL HUDA memasuki rumah Saksi HANIF MUTTAQIN tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengangkat 2 (dua) buah springbed atau tempat tidur keluar rumah secara bergantian dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis pick up merk grandmax warna abu – abu metal dengan nopol H 8691 TM.
  • Bahwa 2 (dua) buah springbed yang diambilnya terdiri atas, 1 (satu) buah Springbed dengan ukuran 160x200 merk PROCELL warna coklat, 1 (satu) buah Springbed dengan ukuran 160x200 merk OLYMPIC warna putih grey.
  • Bahwa Terdakwa dengan Saksi KHOIRUL HUDA menuju bekas kontrakan Saksi KHOIRUL HUDA yang berada di Desa Batu Agung. Selanjutnya sekira jam 06.00 WIB terdakwa mencoba menawarkan 2 (dua) buah springbed tersebut melalui Pesan WhatsApp ke Saksi PUTRI, Saksi UDIN dan Saksi EDI.
  • Bahwa sekira jam 06.30 WIB terdakwa mengajak Saksi KHOIRUL HUDA untuk membawa 2 (dua) buah springbed tersebut ke Desa Suka Makmur, saat dalam perjalanan ke Desa Suka Makmur terdakwa dihubungi oleh Saksi PUTRI ada yang berminat membeli 2 (dua) buah springbed tersebut yaitu Saksi SLAMET dan Saksi SUNARMI, selanjutnya erdakwa bersama Saksi KHOIRUL HUDA langsung menuju ke rumah mertua Saksi PUTRI yaitu Saksi SUNARMI yang bertempat di Desa Suka Makmur.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi SUNARMI terdakwa menjual 1 (satu) buah springbed tersebut kepada Saksi SUNARMI seharga Rp1.100.000,00. (satu juta seratus ribu rupiah) dengan tunai dan 1 (satu) buah springbed kepada Saksi SLAMET seharga Rp1.099.000,00. (satu juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ditransfer ke GoPay milik Saksi KHOIRUL HUDA kemudian Terdakwa memberi uang sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi PUTRI untuk komisi karena sudah membantu menjualkan 2 (dua) buah springbed tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Saksi NANA YUANA mendapatkan infromasi ada yang menawarkan springbed di sekitar desa Sukamakmur berupa 1 (satu) buah springbed ukuran 160x200 merk OLYMPIC warna putih gray dan 1 (satu) buah springbed ukuran 160x200 merk PROCELLA warna coklat.
  • Bahwa selanjutnya Saksi KHOIRUL HUDA mendapatkan informasi yang membeli springbed miliknya adalah Saksi SUNARMI dengan harga Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) merk PROCELLA warna coklat dan yang menjual kepada Saksi SUNARMI adalah Terdakwa.
  • Bahwa Saksi PUTRI tidak mengetahui jika 2 (dua) buah springbed itu bukan milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dan Saksi KHOIRUL HUDA tidak meminta izin untuk mengambil 2 (dua) buah springbed atau tempat tidur yang berada di rumah Saksi HANIF MUTTAQIN.
  • Bahwa akibat tindakan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- dengan rincian 1 (satu) Buah Spring Bed 160X200 merk OLYMPIC dengan harga Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dan 1 (satu) Buah Spring Bed 160X200 merk PROCELLA Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya