Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa SYAMSU Bin IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bedawi Udan RT.001 RW.001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di Jalan Bedawi Udan Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa membuang dompet kecil ke belakang rumah Terdakwa di Jalan Bedawi Udan RT.001 RW.001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMBUN (DPO) dan meminta Terdakwa untuk mengambil 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu di dekat pembatas gorong-gorong di pinggir Jalan H.M. Arsyad Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa pergi ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Sdr. AMBUN (DPO) dan setelah sampai Terdakwa melihat bungkusan plastik hitam lalu Terdakwa mengambil dan membuka bungkusan hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa meraba menggunakan tangan Terdakwa untuk memastikan di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian bungkusan plastik hitam tersebut Terdakwa buang ke dalam selokan dan untuk narkotika jenis sabu Terdakwa pegang dengan tangan Terdakwa lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Bedawi Udan RT.001 RW.001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau dan Terdakwa letakkan di atas meja ruang tamu. Kemudian dari 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa sisihkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang mana 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jual kembali dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu Terdakwa simpan sebagai stok. Selanjutnya untuk 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang masih utuh Terdakwa simpan untuk Terdakwa jual kembali. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdapat pembeli yang langsung datang ke rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB datang petugas kepolisian ke rumah Terdakwa sehingga Terdakwa segera membuang 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu ke belakang rumah Terdakwa, namun perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh petugas kepolisian lalu petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 19,28 (sembilan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Vivo, dan uang tunai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 07 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 12 (dua belas) bungkus kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 19,28 (sembilan belas koma dua puluh delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan sisanya dengan berat bersih 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-237/O.2.11/Enz.1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0407 tanggal 10 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2777 gram milik Terdakwa SYAMSU Bin IBRAHIM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa SYAMSU Bin IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bedawi Udan RT.001 RW.001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Bedawi Udan RT.001 RW.001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 19,28 (sembilan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Vivo, dan uang tunai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 07 Juli 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 12 (dua belas) bungkus kristal yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 19,28 (sembilan belas koma dua puluh delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan sisanya dengan berat bersih 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-237/O.2.11/Enz.1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0407 tanggal 10 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2777 gram milik Terdakwa SYAMSU Bin IBRAHIM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |