Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Spt RUDIYANTO PT. MULIA AGRO PERMAI (MAP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROMDLON IBNU MUNIR, S.H.RUDIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. MULIA AGRO PERMAI (MAP)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterill sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat penyerahan tanah seluas 285,23 ha kepada Penggugat yang terletak di jalan jend Sudirman Km 18 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepadaTergugat;

 

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak