Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Spt EKO PEBRIYANTO ISTI SU'ILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO PEBRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Norharliansyah, S.H.EKO PEBRIYANTO
Tergugat
NoNama
1ISTI SU'ILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp.785.000.000,-(Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
  3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan asset Kapal Fery Penyeberangan milik TERGUGAT sebagaimana permohonan dalam sita jaminan apabila petitum nomor 2 (dua) tidak dapat dipenuhi oleh tergugat.
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak