Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.SITI MUTOSIAH,S.H.
4.DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
5.OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA‘LAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-95/O.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3SITI MUTOSIAH,S.H.
4DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
5OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA‘LAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA’LAN bersama-sama dengan Saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece Binti Usman, Saksi Hengky Bin Krismanto dan Saksi Reno Robert Rayen Anak dari Duye (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu 08 November 2025 sekira jam 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

-------- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira jam 10.48 Wib Saksi Nur Ulfa yang merupakan istri Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Diwan yang inti pembicaraannya Sdr. Diwan meminta tolong untuk pengambilan shabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 15.13 Wib, Saksi Nur Ulfa dihubungi lagi oleh Sdr. Diwan yang memberitahukan untuk siap-siap mengambil shabu pada malam hari nya, selanjutnya sekira jam 19.13 Wib setelah mendapat perintah Sdr. Diwan, Saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece Binti Usman menghubungi/menelepon Saksi Hengky yang merupakan kurir Sdr. Diwan untuk menanyakan dimana tempat pengambilan shabu dan Saksi Hengky mengatakan untuk bertemu di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km. 26 depan warung, sebelum berangkat Terdakwa dan Saksi Nur Ulfa sempat mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Walter Condrad Gg. Sorono No. 69 Sampit, selanjutnya Saksi Nur Ulfa mengajak Terdakwa untuk mengambil shabu dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Calya warna silver No.Pol.KH.1792 LD, setelah sampai di tempat yang dituju Terdakwa dan Saksi Nur Ulfa mendatangi mobil yang dikendarai Saksi Hengky dengan ciri-ciri terparkir di pinggir jalan depan warung dengan kode dinyalakan reting dua setelah bertemu kemudian seseorang turun dari mobil yang belakangan Terdakwa ketahui bernama Saksi Reno lalu membawa dan menyerahkan 1 (satu) Box Speaker yang berisi shabu dan diletakkan di dalam jok mobil bagian tengah, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Nur Ulfa pergi menuju rumahnya di Jalan Walter Condrad Gg. Sorono No. 69 Sampit ditengah perjalanan bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km. 20 saat jalan sedang macet karena ada perbaikan jembatan, sekira jam 21.15 Wib mobil yang dikendarai Terdakwa dihentikan oleh Tim dari BNNP Kalteng  yang sebelumnya sudah menerima informasi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, bersama Saksi Nur Ulfa serta pemeriksaan dalam mobil, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti box speaker lalu dilakukan penggeledahan dalam box speaker tersebut ternyata berisi : 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri atas 4 (empat) bungkus kemasan teh merek Guanyinwang, 4 (empat) bungkus plastik transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga shabu serta 129 (seratus dua puluh Sembilan) butir tablet, terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo mario bros, 43 (empat puluh tiga) butir warna coklat berlogo RR, 43 (empat puluh tiga) butir warna biru-kuning berlogo kepala transformer, diduga narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan interogasi awal diakui barang bukti tersebut didapat dari Sdr. Diwan melalui perantara Saksi Hengky dan Saksi Reno, kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan pengejaran terhadap Saksi Hengky dan Saksi Reno yang melaju dengan mobil yang berbeda ke arah berlawanan, dari interogasi awal dari pengakuan Terdakwa dan Saksi Nur Ulfa diperoleh informasi juga bahwa masih ada barang bukti lain yang di simpan di rumah mereka, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 12.30 Wib petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jalan Walter Condrad Gg. Sorono No. 69 Sampit ditemukan barang bukti berupa: 56 (lima puluh enam) butir tablet, terdiri atas: 5 (lima) butir warna coklat berlogo Cherry, 28 (dua puluh delapan) butir warna coklat berlogo RR, 23 (dua puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros diduga narkotika jenis ekstasi, selain itu diamankan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Toyota Calya warna silver dengan No.Pol.KH 1792 LD, 1 (satu) unit handphone Vivo Y30i warna dazzle blue, imei 1: 866541058129590 dan imei 2: 866541058129582 dan nomor whatapp+62821-5906-3663, 1 (satu) unit handphone infinix X6885 warna orange rose valley, imei 1: 350348881954993 dan imei 2: 350348889831516 dan nomor whatapp+62858-4545-4240, 1 (satu) unit digital Jewellery scale dengan desain asbak rokok, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses lebih lanjut.

-------- Bahwa dari interogasi awal Terdakwa dan Saksi Nur Ulfa mendapatkan shabu dan ekstasi tersebut berasal dari Sdr. Diwan yang diantar melalui Saksi Hengky dan Saksi Reno (dalam berkas terpisah) untuk nantinya dijual kembali sesuai perintah Sdr. Diwan, dan Terdakwa bersama Saksi Nur Ulfa yang merupakan suami istri telah beberapa kali bertransaksi dengan Sdr. Diwan dan telah menikmati hasil dari penjualan tersebut selain berupa uang juga dapat menikmati shabu dan pil ekstasi untuk diri mereka sendiri.

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (persero) Syariah – UPS Palangka Raya Nomor: 171/60511.00/2025, tanggal 13 November 2025 telah melakukan penimbangan terhadap : 11 (sebelas) paket plastik klip yang diduga shabu yang disita dari Sdri. Nur Ulfa Azzahra als Cece Binti Usman (Alm) mempunyai berat bersih 8.427,16 gram serta untuk 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi mempunyai berat bersih 53,74 gram, sedangkan untuk nomor: 172/60511.00/2025 tanggal 13 November 2026 yang disita dari Terdakwa berupa : 56 (lima puluh enam) butir tablet yang diduga ekstasi mempunyai berat bersih 23,75 (dua puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram.

-------- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 406/0.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit  menetapkan :

  • 56 (lima puluh enam) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
  • 28 (dua puluh delapan) butir tablet warna cokelat berlogo RR,
  • 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna kuning berlogo Mario Bros,
  • 5 (lima) butir tablet warna coklat berlogo Cherry,

dengan rincian berat keseluruhan bruto 25,22 gram atau berat netto 23,75 gram kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 11 (sebelas) butir dengan berat bruto 5,19 gram atau berat netto 4,62 gram, untuk kepentingan pembuktian sebanyak 6 (enam) butir dengan berat bruto 3,10 gram atau berat netto 2,53 gram selebihnya 39 (tiga puluh sembilan) butir dengan berat bruto  18,07 gram atau berat netto 17,09 gram untuk dimusnahkan.

-------- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 407/0.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit  menetapkan :

  • 11 (sebelas) bungkus kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 8.646,69 gram atau berat netto 8.427,16 gram kemudian barang bukti dibagi sebagai berikut : untuk kepentingan pemeriksaan/pengujian dengan berat bruto 16,75 gram atau berat netto 14,66 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara berat bruto 57,98 gram atau berat netto 55,89 gram, selebihnya berat bruto 8.576,14 atau berat netto 8.356,61 gram untuk dimusnahkan.
  • 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan rincian:
  • 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna kuning berlogo Mario Bros,
  • 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna coklat berlogo RR,
  • 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru kuning berlogo Transformer,

dengan rincian berat keseluruhan bruto 55,21 gram atau berat netto 53,74 gram, dari jumlah tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 12 (dua belas) butir dengan berat bruto 5,57 gram atau berat netto 5,00 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 6 (enam) butir dengan berat bruto 3,08 gram atau berat netto 2,51 gram, sisanya 111 (seratus sebelas) butir dengan berat bruto 47,7 gram atau berat netto 46,23 gram untuk dimusnahkan.

-------- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11125/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025, yang disita dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti no.34281/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna coklat logo ”RR” dengan berat netto +1,783 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Barang bukti no.34282/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna kuning logo ”Mario Bross” dengan berat netto +1,621 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dan mengandung Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

  • Barang bukti no.34283/2025/NNF berupa 3 butir tablet warna coklat logo ”Cherry” dengan berat netto +1,175 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025, yang disita dari Saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece Binti Usman, dkk diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti no.34286/2025/NNF s/d 34296/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto +14,589 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Barang bukti no.34297/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna kuning logo ”Mario Bross” dengan berat netto +1,621 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dan mengandung Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

  • Barang bukti no.34298/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna coklat logo ”RR” dengan berat netto +1,788 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dan mengandung Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar obat keras;

  • Barang bukti no.34299/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna biru kuning logo ”Transformer” dengan berat netto +1,573 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA’LAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA’LAN bersama-sama dengan Saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece Binti Usman, Saksi Hengky Bin Krismanto dan Saksi Reno Robert Rayen anak dari Duye (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu 08 November 2025 sekira jam 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Jendral Sudirman Km. 20 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Sampit berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 Tim melakukan penyisiran di wilayah Sampit di tempat-tempat atau jalan yang dicurigai akan dilalui, selanjutnya tim berbagi tugas ketika sampai di Jalan Jendral Sudirman Km.20 Sampit saat terjadi antrian móbil karena ada perbaikan jembatan, tim melihat ciri-ciri mobil dan plat yang sesuai dengan informasi lalu tim menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna silver Nopol KH.1792 LD yang dikendarai oleh Terdakwa bersama Saksi Nur Ulfa Azzahra tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, bersama Saksi Nur Ulfa serta pemeriksaan dalam mobil dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti box speaker lalu dilakukan penggeledahan dalam box speaker tersebut ternyata berisi : 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri atas 4 (empat) bungkus kemasan teh merek Guanyinwang, 4 (empat) bungkus plastik transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga shabu serta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo mario bros, 43 (empat puluh tiga) butir warna coklat berlogo RR, 43 (empat puluh tiga) butir warna biru-kuning berlogo kepala transformer, diduga narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan interogasi awal diakui barang bukti tersebut didapat dari Sdr. Diwan melalui perantara Saksi Hengky dan Saksi Reno, kemudian tim berbagi tugas untuk melakukan pengejaran terhadap Saksi Hengky dan Saksi Reno yang melaju dengan mobil yang berbeda ke arah berlawanan, dari interogasi awal dari pengakuan Terdakwa dan Saksi Nur Ulfa diperoleh informasi juga bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah mereka, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 12.30 Wib petugas BNNP Kalteng kembali melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Walter Condrad Gg. Sorono No. 69 Sampit ditemukan barang bukti berupa: 56 (lima puluh enam) butir tablet, terdiri atas: 5 (lima) butir warna coklat berlogo Cherry, 28 (dua puluh delapan) butir warna coklat berlogo RR, 23 (dua puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros diduga narkotika jenis ekstasi, selain itu diamankan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Toyota Calya warna silver dengan No.Pol.KH 1792 LD, 1 (satu) unit handphone Vivo Y30i warna dazzle blue, imei 1: 866541058129590 dan imei 2: 866541058129582 dan nomor whatapp+62821-5906-3663, 1 (satu) unit handphone infinix X6885 warna orange rose valley, imei 1: 350348881954993 dan imei 2: 350348889831516 dan nomor whatapp+62858-4545-4240, 1 (satu) unit digital Jewellery scale dengan desain asbak rokok, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses lebih lanjut.

-------- Bahwa dari interogasi awal Terdakwa dan saksi Nur Ulfa mendapatkan shabu dan ekstasi tersebut berasal dari Sdr. Diwan yang diantar melalui Saksi Hengky dan Saksi Reno (dalam berkas terpisah) untuk nantinya dijual kembali sesuai perintah Sdr. Diwan, dan Terdakwa bersama Saksi Nur Ulfa yang merupakan suami istri telah beberapa kali bertransaksi dengan Sdr. Diwan dan telah menikmati hasil dari penjualan tersebut selain berupa uang juga dapat menikmati shabu dan pil ekstasi untuk diri mereka sendiri.

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (persero) Syariah – UPS Palangka Raya Nomor: 171/60511.00/2025, tanggal 13 November 2025 telah melakukan penimbangan terhadap : 11 (sebelas) paket plastik klip yang diduga shabu yang disita dari Sdri. Nur Ulfa Azzahra als Cece Binti Usman (Alm) mempunyai berat bersih 8.427,16 gram serta untuk 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi mempunyai berat bersih 53,74 gram, sedangkan untuk nomor: 172/60511.00/2025 tanggal 13 November 2026 yang disita dari Terdakwa berupa : 56 (lima puluh enam) butir tablet yang diduga ekstasi mempunyai berat bersih 23,75 (dua puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram.

-------- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 406/0.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit  menetapkan :

  • 56 (lima puluh enam) butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
  • 28 (dua puluh delapan) butir tablet warna cokelat berlogo RR,
  • 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna kuning berlogo Mario Bros,
  • 5 (lima) butir tablet warna coklat berlogo Cherry,

dengan rincian berat keseluruhan bruto 25,22 gram atau berat netto 23,75 gram kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 11 (sebelas) butir dengan berat bruto 5,19 gram atau berat netto 4,62 gram, untuk kepentingan pembuktian sebanyak 6 (enam) butir dengan berat bruto 3,10 gram atau berat netto 2,53 gram selebihnya 39 (tiga puluh sembilan) butir dengan berat bruto  18,07 gram atau berat netto 17,09 gram untuk dimusnahkan.

-------- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 407/0.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Sampit  menetapkan :

  • 11 (sebelas) bungkus kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 8.646,69 gram atau berat netto 8.427,16 gram kemudian barang bukti dibagi sebagai berikut : untuk kepentingan pemeriksaan/pengujian dengan berat bruto 16,75 gram atau berat netto 14,66 gram, untuk kepentingan pembuktian perkara berat bruto 57,98 gram atau berat netto 55,89 gram, selebihnya berat bruto 8.576,14 atau berat netto 8.356,61 gram untuk dimusnahkan.
  • 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan rincian:
  • 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna kuning berlogo Mario Bros,
  • 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna coklat berlogo RR,
  • 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru kuning berlogo Transformer,

dengan rincian berat keseluruhan bruto 55,21 gram atau berat netto 53,74 gram, dari jumlah tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 12 (dua belas) butir dengan berat bruto 5,57 gram atau berat netto 5,00 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 6 (enam) butir dengan berat bruto 3,08 gram atau berat netto 2,51 gram, sisanya 111 (seratus sebelas) butir dengan berat bruto 47,7 gram atau berat netto 46,23 gram untuk dimusnahkan.

-------- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11125/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025, yang disita dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti no.34281/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna coklat logo ”RR” dengan berat netto +1,783 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Barang bukti no.34282/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna kuning logo ”Mario Bross” dengan berat netto +1,621 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dan mengandung Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

  • Barang bukti no.34283/2025/NNF berupa 3 butir tablet warna coklat logo ”Cherry” dengan berat netto +1,175 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025, yang disita dari Saksi Nur Ulfa Azzahra Als Cece Binti Usman, dkk diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Barang bukti no.34286/2025/NNF s/d 34296/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto +14,589 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Barang bukti no.34297/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna kuning logo ”Mario Bross” dengan berat netto +1,621 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dan mengandung Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

  • Barang bukti no.34298/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna coklat logo ”RR” dengan berat netto +1,788 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dan mengandung Ketamin yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar obat keras;

Barang bukti no.34299/2025/NNF berupa 4 butir tablet warna biru kuning logo ”Transformer” dengan berat netto +1,573 gram hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permufakatan jahat menyimpan atau menguasai dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yag berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS SOFI Alias SUPI Bin SUPA’LAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya