Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
TONO PURWANTO anak dari MANAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-382/O.2.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONO PURWANTO anak dari MANAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa terdakwa Tono Purwanto anak dari Manan (alm) Bersama sama dengan sdr. ALDI (Daftar pencarian Orang) baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Mei Tahun 2025 atau Setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Blok G 12 Z Divisi I Estate BBGE (Bukit Bahagia Estate) PT. Tanah tani Lestari (PT. TTL) Desa Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan  sebagai yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 19.00 wib ketika terdakwa Tono Purwanto anak dari Manan (alm) berada di pondok kebun milik terdakwa yang berdekatan dengan perusahaan PT. Tanah Tani Lestari, terdakwa di datangi oleh sdr. ALDI (DPO) untuk mengajak panen terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit di PT. Tanah Tani Lestari, kemudian terdakwa Bersama dengan sdr. Aldi untuk melancarkan aksinya tersebut mempersiapkan alat panen yaitu 1 (satu) buah egrek, 1 buah lanjung dan 1 (satu) buah tojok, alat panen tersebut semua milik terdakwa.
  • Selanjutnya setelah mempersiapkan alat panen tersebut sekira pukul 21.00 wib terdakwa Bersama dengan sdr. Aldi berangkat menuju PT. Tanah Tani Lestari dengan cara berjalan kaki dengan waktu kurang lebih sekitar 10 menit perjalanan untuk sampai ke lokasi PT. Tanah Tani Lestari. Kemudian ketika terdakwa samapi di lokasi Blok G 12 Z Divisi I Estate BBGE (Bukit Bahagia Estate) PT. Tanah tani Lestari (PT. TTL) Desa Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan sdr. Aldi berperan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah di panen dan dibawa ke pinggir jalan blok dengan menggunakan 1 (satu) buah Lanjung, aksi terdakwa Bersama dengan sdr. Aldi berlangsung kurang lebih sampai dengan pukul 02.00 wib kemudian terdakwa Bersama sdr. Aldi setelah selesai memanen membawa buah kelapa sawit tersebut ke pondok milik terdakwa dengan cara melansir 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa  dan selesai sekitar pukul 04.00 wib. Selanjutnya setelah selesai memindahkan buah sdr. Aldi meminjam motor milik terdakwa dengan alas an pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 07.00 wib Saksi Rangga (security) mendapat laporan dari anggota saksi yaitu saksi Rigo  dan Aziz bahwa ada indikasi pencurian di Blok G 12 Z Divisi, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Rangga Bersama saksi Rigo dan saksi Aziz melakukan pengecekan dan setelah sampai kemudian menemukan bekas dari pemanenan dan juga menemukan bekas ban motor yang mengarah ke pondok milik terdakwa dan melihat terdapat tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang yang ciri-cirnya sama dengan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Tanah Tani Lestari, pada saat itu terdakwa berada didalam pondok tersebut dan saksi Rangga menanyakan kepada terdakwa mengenai asal usul tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa mengakui telah memanen buah kelapa sawit milik PT. Tanah Tani Lestari, selanjutnya saksi Ringgo membawa terdakwa ke Kantor Estate untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil tandan buah sawit milik PT. Tanah Tani Lestai tanpa ijin sehingga mengakibatkan kerugian Tandan buah sawit sebanyak 42 Janjang dengan berat 840 Kg dengan nilai kerugian sebesar Rp. 2.922.158,-
  • Bahwa terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tanah Tani Lestai tanpa ijin sehingga mengakibatkan kerugian Tandan buah sawit sebanyak 42 Janjang tanpa seijin dari PT. Tanah Tani Lestari.

 

 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 .------------------

 

Atau

Kedua

 

  • ---------- terdakwa Tono Purwanto anak dari Manan (alm) Bersama sama dengan sdr. ALDI (Daftar pencarian Orang) baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Mei Tahun 2025 atau Setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Blok G 12 Z Divisi I Estate BBGE (Bukit Bahagia Estate) PT. Tanah tani Lestari (PT. TTL) Desa Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  • Bermula pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 19.00 wib ketika terdakwa Tono Purwanto anak dari Manan (alm) berada di pondok kebun milik terdakwa yang berdekatan dengan perusahaan PT. Tanah Tani Lestari, terdakwa di datangi oleh sdr. ALDI (DPO) untuk mengajak panen terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit di PT. Tanah Tani Lestari, kemudian terdakwa Bersama dengan sdr. Aldi untuk melancarkan aksinya tersebut mempersiapkan alat panen yaitu 1 (satu) buah egrek, 1 buah lanjung dan 1 (satu) buah tojok, alat panen tersebut semua milik terdakwa.
  • Selanjutnya setelah mempersiapkan alat panen tersebut sekira pukul 21.00 wib terdakwa Bersama dengan sdr. Aldi berangkat menuju PT. Tanah Tani Lestari dengan cara berjalan kaki dengan waktu kurang lebih sekitar 10 menit perjalanan untuk sampai ke lokasi PT. Tanah Tani Lestari. Kemudian ketika terdakwa samapi di lokasi Blok G 12 Z Divisi I Estate BBGE (Bukit Bahagia Estate) PT. Tanah tani Lestari (PT. TTL) Desa Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kab. Kotawaringin Timur langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan sdr. Aldi berperan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah di panen dan dibawa ke pinggir jalan blok dengan menggunakan 1 (satu) buah Lanjung, aksi terdakwa Bersama dengan sdr. Aldi berlangsung kurang lebih sampai dengan pukul 02.00 wib kemudian terdakwa Bersama sdr. Aldi setelah selesai memanen membawa buah kelapa sawit tersebut ke pondok milik terdakwa dengan cara melansir 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa  dan selesai sekitar pukul 04.00 wib. Selanjutnya setelah selesai memindahkan buah sdr. Aldi meminjam motor milik terdakwa dengan alas an pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 07.00 wib Saksi Rangga (security) mendapat laporan dari anggota saksi yaitu saksi Rigo  dan Aziz bahwa ada indikasi pencurian di Blok G 12 Z Divisi, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Rangga Bersama saksi Rigo dan saksi Aziz melakukan pengecekan dan setelah sampai kemudian menemukan bekas dari pemanenan dan juga menemukan bekas ban motor yang mengarah ke pondok milik terdakwa dan melihat terdapat tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang yang ciri-cirnya sama dengan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Tanah Tani Lestari, pada saat itu terdakwa berada didalam pondok tersebut dan saksi Rangga menanyakan kepada terdakwa mengenai asal usul tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa mengakui telah memanen buah kelapa sawit milik PT. Tanah Tani Lestari, selanjutnya saksi Ringgo membawa terdakwa ke Kantor Estate untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil tandan buah sawit milik PT. Tanah Tani Lestai tanpa ijin sehingga mengakibatkan kerugian Tandan buah sawit sebanyak 42 Janjang dengan berat 840 Kg dengan nilai kerugian sebesar Rp. 2.922.158,-
  • Bahwa terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tanah Tani Lestai tanpa ijin sehingga mengakibatkan kerugian Tandan buah sawit sebanyak 42 Janjang tanpa seijin dari PT. Tanah Tani Lestari.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya