| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2024/PN Spt | GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. | M. FAJAR bin M. SALEH (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-20/O.2.11/Eku.2/01/2024 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa M. FAJAR Bin M. SALEH (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di di Posko Kepolisian Polres Kotawaringin Timur yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 Terdakwa menghubungi Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH untuk menanyakan keberadaan mereka karena Terdakwa mengetahui bahwa sebelumnya kelompok mereka terlibat perkelahian di di Kebun Kelapa Sawit Singarangkang yang berlokasi di Jalan Pelantaran – Parenggean Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH memberitahukan kepada Terdakwa jika mereka sedang berada di Sampit mengamankan diri tepatnya di Barak Paman Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH yang berlokasi di Jalan Antang Barat Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Sampit lalu bergegas menuju ke Barak Paman Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH tersebut, kemudian karena setiap berpergian Terdakwa terbiasa membawa senjata tajam jenis dohong miliknya yang dibuat sendiri oleh Terdakwa sebelumnya lalu Terdakwa menuju ke Barak Paman Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis dohong dengan panjang ± 26 cm, gagang terbuat dari kayu berukir motif dayak beserta kumpangnya yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru bertuliskan “Calvin Klien Jeans”. Kemudian sesampainya Terdakwa di Barak Paman Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH lalu mereka berbincang mengenai perkelahian antar kelompk yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Kebun Kelapa Sawit Singarangkang yang berlokasi di Jalan Pelantaran – Parenggean Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. ------------------------------------------------------- -------- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 17.00 WIB pada saat petugas Kepolisian Polres Kotawaingin Timur diantaranya yakni Saksi KOKO ARIYADI MB dan Saksi M. FAHRIZAL sedang melakukan penyelidikan terkait terjadinya perkelahian antara dua kelompok yang menimbulkan korban yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Kebun Kelapa Sawit Singarangkang yang berlokasi di Jalan Pelantaran – Parenggean Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dalam penyelidikan ditemukan fakta jika Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH dan Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH merupakan pihak-pihak yang mengetahui atas peristiwa tersebut lalu melakukan pencarian hingga petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga mengetahui terjadinya perkelahian di kebun sawit pribadi yang berlokasi di Desa Pelantaran (Singarangkang) yaitu antara lain Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH, Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH, dan Terdakwa M. FAJAR Bin M. SALEH (Alm) di sebuah barak yang beralamat di Jalan Antang Barat Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya setelah diamankan oleh petugas kepolisian Saksi M. ILHAM FAHRUJI Alias ILHAM Bin MAWARDIANSYAH, Saksi M. RIQKI FAUZI Bin MAWARDIANSYAH, dan Terdakwa dibawa ke Posko Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Posko Resmob) yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sesampainya di Posko Kepolisian tersebut petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur diantaranya yakni Saksi KOKO ARIYADI MB dan Saksi M. FAHRIZAL disaksikan oleh Penduduk setempat yakni Saksi AGUS Bin SENONG melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis dohong dengan panjang ± 26 cm, gagang terbuat dari kayu berukir motif dayak beserta kumpangnya yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru bertuliskan “Calvin Klien Jeans” milik Terdakwa yang dikenakannya dengan cara diselempangkan di badannya. Selanjutnya petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis dohong dengan panjang ± 26 cm, gagang terbuat dari kayu berukir motif dayak beserta kumpangnya yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru bertuliskan “Calvin Klien Jeans” tersebut lalu Terdakwa menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut tadalah milik Terdakwa sendiri yang selalu dibawa dan disimpan dalam tas yang dipakai oleh Terdakwa jika Terdakwa berpergian. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam jenis dohong tersebut adalah untuk pegangan Terdakwa saat dalam perjalanan ataupun ketika Terdakwa bekerja yang digunakan oleh Terdakwa untuk membela diri dan sebagai alat untuk senjata mempertahankan diri Terdakwa ketika dibutuhkan. --------- -------- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Operator alat berat di PT. IPK yang terletak di areal perkebunan PT. IPK yang berlokasi di daerah Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis dohong dengan panjang ± 26 cm, gagang terbuat dari kayu berukir motif dayak beserta kumpangnya milik Terdakwa tidak memilik kegunaan yang berhubungan maupun menunjang terhadap pekerjaan Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. ------------------------------------ |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
