| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penggeledahan |
| Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Spt |
| Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD ANDRE bin H. WIDODO |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kompol Achmad Mustofa Nur, S.H.,M.AB, | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses Penangkapan, Penahanan, incasu penggeledahan, penyitaan, kepada Pemohon beserta seluruh tindakan hukum Termohon dalam penyidikan perkara incasu adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan berlaku;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka beserta tindakan hukum dan upaya paksa oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Titipan Polres Kotim (TAHTI KOTIM);
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk membayar semua biaya dalam Perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |