Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. DADAT SUPIANOR bin SAMSURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-452/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAT SUPIANOR bin SAMSURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKDADAT SUPIANOR bin SAMSURIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

-------- Bahwa Terdakwa DADAT SUPIANOR Bin SAMSURIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Pembina Gang Tiung 2 RT 053 RW 006 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi Sdr. RAHMAN untuk mencarikan 1 (satu) bungkus barang berupa narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. AMAT (DPO) untuk memesankan dengan kesepakatan harga sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) bungkusnya setelah kurang lebih 15 (lima belas) menit Sdr. AMAT (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dibawah palang gang tiung 2. Selanjutnya Terdakwa berangkat kelokasi tersebut setelah sampai langsung mencari barang yaitu bungkusan kresek hitam yang didalamnya barang berupa narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengambil serta membawa pulang barang berupa narkotika jenis sabu kemudian sesampainya dirumah Terdakwa langsung menghubungi Sdr. RAHMAN dengan kesepakatan harga Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkusnya dan pembayaran seluruhnya setelah laku terjual oleh Sdr. RAHMAN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. RAHMAN untuk mencarikan 1 (satu) bungkus barang berupa narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. AMAT (DPO) dan ternyata ada barang tersebut sehingga Terdakwa langsung menghubungi Sdr. RAHMAN kembali untuk mengambil 1 (satu) bungkus barang berupa narkotika jenis sabu dirumah Terdakwa Jalan Pembina Gang Tiung 2 RT 053 RW 006 kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesanan untuk mencarikan 1 (satu) bungkus barang berupa narkotika jenis sabu dan Terdakwa langsung menghubungi Sdr. AMAT (DPO) dengan kesepakatan harga sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun pembayarannya setelah barang berupa narkotika jenis sabu ada yang terjual. Kemudian Sdr. AMAT (DPO) menghubungi Terdakwa kembali untuk memberikan informasi barang sebanyak 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang termuat dalam 1 (satu) lembar plastik hitam sudah terdapat di bawah plang gang tiung 2 setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut langsung menemukan barang berupa narkotika jenis sabu untuk dibawa Terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah Terdakwa membuka 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu lalu Terdakwa membagi lagi menjadi 6 (enam) bagian. Selanjutnya 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu telah ada yang laku terjual sehingga tersisa 5 (lima) bungkus barang berupa narkotika jenis sabu yang belum sempat terjual.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi WAHYUDI BAYU bersama Saksi AZRUL mengamankan Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa Jalan Pembina Gang Tiung 2 RT 053 RW 006 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat Terdakwa duduk diruang tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi WAHYUDI BAYU bersama Saksi AZRUL menghadirkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu buah Handphone merek oppo berwarna biru metalik yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu dengan nomor SIM +6287877908158 milik Terdakwa yang pada saat itu berada diatas kasur tempat tidur Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan HENDRA FRAMANA PUTRA selaku Plh. Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 5 (lima) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 13,73 (tiga belas koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 289/O.2.11/Enz.1/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium sedangkan sisanya dengan berat bersih 13,64 (tiga belas koma enam empat) gram untuk pemusnahan. ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0462 tanggal 20 Agustus 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa DADAT SUPIANOR Bin SAMSURIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Pembina Gang Tiung 2 RT 053 RW 006 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi WAHYUDI BAYU bersama Saksi AZRUL mengamankan Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa Jalan Pembina Gang Tiung 2 RT 053 RW 006 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat Terdakwa duduk diruang tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi WAHYUDI BAYU bersama Saksi AZRUL menghadirkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu buah Handphone merek oppo berwarna biru metalik yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu dengan nomor SIM +6287877908158 milik Terdakwa yang pada saat itu berada diatas kasur tempat tidur Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan HENDRA FRAMANA PUTRA selaku Plh. Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 5 (lima) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 13,73 (tiga belas koma tujuh puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 289/O.2.11/Enz.1/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium sedangkan sisanya dengan berat bersih 13,64 (tiga belas koma enam empat) gram untuk pemusnahan. ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0462 tanggal 20 Agustus 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------

---------------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya