| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ASWINOR Als ASWIN Bin BAMBANG pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam 05.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah sekaligus warung milik saksi korban JUMADI Bin IYAN S., tepatnya di Jalan Diponegoro, RT. 028, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mendengar dari orang sekitar, saksi korban sudah tidak ada dirumahnya untuk MUDIK, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban di rumah saksi korban, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa berjalan dari rumah terdakwa menuju rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban, terdakwa merusak Jendela rumah saksi korban yang terbuat dari kayu dengan menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik saksi korban lalu mengambil beras ukuran 5 kg sebanyak 3 karung / sak dan rokok sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan berbagai macam merek, selanjutnya terdakwa mengarah ke dapur mengambil tabung gas 5 kg sebanyak 1 buah dan terdakwa taruh dibawah jendela tempat terdakwa masuk, selanjutnya terdakwa berdiam diri didalam rumah saksi korban sampai pada pagi hari sekitar jam 08.00 Wib terdakwa keluar rumah dan membawa barang hasil curian terdakwa ke rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berjalan ke depan masjid Nurul Yaqin di Jalan Diponegoro dan menawarkan beras kepada orang yang ada di sekitar depan masjid tersebut dan ada1 orang tidak dikenal yang mau membeli beras 5 kg terdakwa sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa ambil beras tersebut dirumah terdakwa lalu terdakwa serahkan beras tersebut ke orang yang ingin membelinya kemudian terdakwa pulang, sekitar jam 10.00 Wib terdakwa membeli Alkohol 70 %, sebanyak 4 botol sebesar Rp. 60.000,-, kemudian sisanya terdakwa belikan rokok dan makan sampai uangnya habis.
- Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Diponegoro tepatnya di gang Pahlawan ketika terdakwa sedang berjalan kaki.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban JUMADI Bin IYAN S. mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.655.000.- (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.-----------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ASWINOR Als ASWIN Bin BAMBANG pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mendengar dari orang sekitar, saksi korban sudah tidak ada dirumahnya untuk MUDIK, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban di rumah saksi korban, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa berjalan dari rumah terdakwa menuju rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban, terdakwa merusak Jendela rumah saksi korban yang terbuat dari kayu dengan menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik saksi korban lalu mengambil beras ukuran 5 kg sebanyak 3 karung / sak dan rokok sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan berbagai macam merek, selanjutnya terdakwa mengarah ke dapur mengambil tabung gas 5 kg sebanyak 1 buah dan terdakwa taruh dibawah jendela tempat terdakwa masuk, selanjutnya terdakwa berdiam diri didalam rumah saksi korban sampai pada pagi hari sekitar jam 08.00 Wib terdakwa keluar rumah dan membawa barang hasil curian terdakwa ke rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berjalan ke depan masjid Nurul Yaqin di Jalan Diponegoro dan menawarkan beras kepada orang yang ada di sekitar depan masjid tersebut dan ada1 orang tidak dikenal yang mau membeli beras 5 kg terdakwa sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa ambil beras tersebut dirumah terdakwa lalu terdakwa serahkan beras tersebut ke orang yang ingin membelinya kemudian terdakwa pulang, sekitar jam 10.00 Wib terdakwa membeli Alkohol 70 %, sebanyak 4 botol sebesar Rp. 60.000,-, kemudian sisanya terdakwa belikan rokok dan makan sampai uangnya habis.
- Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Diponegoro tepatnya di gang Pahlawan ketika terdakwa sedang berjalan kaki.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban JUMADI Bin IYAN S. mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.655.000.- (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana--------- |