Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. ASWINOR alias ASWIN bin BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-701/O.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWINOR alias ASWIN bin BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ASWINOR  Als ASWIN Bin BAMBANG pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam 05.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah sekaligus warung milik saksi korban JUMADI Bin IYAN S., tepatnya di Jalan Diponegoro, RT. 028, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendengar dari orang sekitar, saksi korban sudah tidak ada dirumahnya untuk MUDIK, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban di rumah saksi korban, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa berjalan dari rumah terdakwa menuju rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban, terdakwa merusak Jendela rumah saksi korban yang terbuat dari kayu dengan menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik saksi korban lalu mengambil beras ukuran 5 kg sebanyak 3 karung / sak dan rokok sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan berbagai macam merek, selanjutnya terdakwa mengarah ke dapur  mengambil  tabung gas  5  kg sebanyak 1 buah  dan terdakwa taruh dibawah jendela tempat terdakwa masuk,  selanjutnya terdakwa berdiam diri didalam rumah saksi korban   sampai pada pagi hari sekitar jam 08.00 Wib  terdakwa  keluar rumah  dan membawa barang hasil curian terdakwa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya  di hari yang sama sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berjalan ke depan masjid Nurul Yaqin di Jalan Diponegoro dan menawarkan beras kepada orang yang ada di sekitar depan masjid tersebut dan ada1 orang tidak dikenal yang mau  membeli beras 5 kg terdakwa  sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),  kemudian terdakwa ambil beras tersebut dirumah terdakwa lalu terdakwa serahkan beras tersebut ke orang yang ingin membelinya kemudian terdakwa pulang, sekitar jam 10.00 Wib  terdakwa membeli Alkohol 70 %, sebanyak 4 botol  sebesar Rp. 60.000,-,  kemudian sisanya terdakwa belikan rokok dan makan sampai uangnya habis.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Diponegoro tepatnya di gang Pahlawan ketika terdakwa sedang berjalan kaki.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban JUMADI Bin IYAN S. mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.655.000.- (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.-----------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ASWINOR  Als ASWIN Bin BAMBANG pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendengar dari orang sekitar, saksi korban sudah tidak ada dirumahnya untuk MUDIK, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban di rumah saksi korban, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekitar jam 05.00 WIB, terdakwa berjalan dari rumah terdakwa menuju rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban, terdakwa merusak Jendela rumah saksi korban yang terbuat dari kayu dengan menggunakan tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik saksi korban lalu mengambil beras ukuran 5 kg sebanyak 3 karung / sak dan rokok sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan berbagai macam merek, selanjutnya terdakwa mengarah ke dapur  mengambil  tabung gas  5  kg sebanyak 1 buah  dan terdakwa taruh dibawah jendela tempat terdakwa masuk,  selanjutnya terdakwa berdiam diri didalam rumah saksi korban   sampai pada pagi hari sekitar jam 08.00 Wib  terdakwa  keluar rumah  dan membawa barang hasil curian terdakwa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya  di hari yang sama sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berjalan ke depan masjid Nurul Yaqin di Jalan Diponegoro dan menawarkan beras kepada orang yang ada di sekitar depan masjid tersebut dan ada1 orang tidak dikenal yang mau  membeli beras 5 kg terdakwa  sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),  kemudian terdakwa ambil beras tersebut dirumah terdakwa lalu terdakwa serahkan beras tersebut ke orang yang ingin membelinya kemudian terdakwa pulang, sekitar jam 10.00 Wib  terdakwa membeli Alkohol 70 %, sebanyak 4 botol  sebesar Rp. 60.000,-,  kemudian sisanya terdakwa belikan rokok dan makan sampai uangnya habis.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Diponegoro tepatnya di gang Pahlawan ketika terdakwa sedang berjalan kaki.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil barang-barang milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban JUMADI Bin IYAN S. mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.655.000.- (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya