Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. SUTISNA WAHYU ARISANDI alias SANDI bin EDY SULISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1334/O.2.19/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTISNA WAHYU ARISANDI alias SANDI bin EDY SULISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa SUTISNA WAHYU ARISANDI Als SANDI Bin EDY SULISNO bersama-sama dengan Saudara JUAN (DPO)  pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 09.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok D 2 Divisi 4 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pada malam hari Terdakwa dan Saudara JUAN (DPO) berencana untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), selanjutnya Saudara JUAN (DPO) bertugas mengegrek dan memotong buah kelapa sawit sedangkan terdakwa bertugas untuk mengumpulkan dan memindahkan buah kelapa sawit pada keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Jam 06.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) untuk mengambil buah hasil pemanenan yang dilakukan oleh Saudara JUAN (DPO) pada malam harinya.
  • Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memikul buah kelapa sawit menggunakan Tojok yang dikumpulkan menjadi 1 (satu) tempat, selanjutnya memotong bongkol dan pelepah buah kelapa sawit menggunakan parang dan buah kelapa sawit tersebut dibawa ke area parit Gajah.
  • Bahwa sekira jam 10.00 WIB terdakwa tertangkap tangan oleh tim patroli yaitu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDIN, S.H. Als ASEP Bin MUHAMMAD IKHSAN, Saksi FERDINAND LOWING Als AAN Bin BOYKE YAN LOWING dan Saksi AHMAD ZAQKI KHUSNA Als JAKI Bin AHYA FAUZAN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit di perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saudara JUAN (DPO), PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) janjang dengan berat 925 Kg x Rp 3.166,- = Rp 2.928.550,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ayat 1 ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SUTISNA WAHYU ARISANDI Als SANDI Bin EDY SULISNO bersama-sama dengan Saudara JUAN (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pada malam hari Terdakwa dan Saudara JUAN (DPO) berencana untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), selanjutnya Saudara JUAN (DPO) bertugas mengegrek dan memotong buah kelapa sawit sedangkan terdakwa bertugas untuk mengumpulkan dan memindahkan buah kelapa sawit pada keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Jam 06.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) untuk mengambil buah hasil pemanenan yang dilakukan oleh Saudara JUAN (DPO) pada malam harinya.
  • Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara memikul buah kelapa sawit menggunakan Tojok yang dikumpulkan menjadi 1 (satu) tempat, selanjutnya memotong bongkol dan pelepah buah kelapa sawit menggunakan parang dan buah kelapa sawit tersebut dibawa ke area parit Gajah.
  • Bahwa sekira jam 10.00 WIB terdakwa tertangkap tangan oleh tim patroli yaitu Saksi MUHAMMAD SYAIFUDIN, S.H. Als ASEP Bin MUHAMMAD IKHSAN, Saksi FERDINAND LOWING Als AAN Bin BOYKE YAN LOWING dan Saksi AHMAD ZAQKI KHUSNA Als JAKI Bin AHYA FAUZAN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk memanen buah kelapa sawit di perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saudara JUAN (DPO), PT. Agrokarya Primalestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) janjang dengan berat 925 Kg x Rp 3.166,- = Rp 2.928.550,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya