| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 315/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 3.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H. |
JUHRIANSYAH alias IJUH bin KURDIANSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 315/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-365/KOTIM/07/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa JUHRIANSYAH alias IJUH bin KURDIANSYAH, pada waktu di hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.56 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bermula pada saat Sdr. ALI BOTO menghubungi Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, dan mengatakan bahwa Sdr. ALI BOTO akan bertanggung jawab jika terdakwa memanen di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendengar perkataan Sdr. ALI BOTO, Terdakwa menyiapkan peralatan dan berniat untuk mendatangi kebun kelapa sawit dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai atau setidaknya bukan milik terdakwa maupun Sdr. ALI BOTO. -------------Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mulai mengambil dengan cara memanen buah kelapa sawit yang berada di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan egrek, dan memuat buah kelapa sawit sebanyak sekira 1,5 (satu koma lima) ton ke dalam mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8635 PJ menggunakan tojok dan angkong, datang tim patroli dan security dari pihak PT. Sapta Karya Damai (SKD) menanyakan apakah terdakwa yang memanen di PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa diperintah mengambil atau memanen buah kelapa sawit oleh Sdr. ALI BOTO dan Sdr. ALI BOTO juga yang bertanggung jawab.------------------------------ ------------- Karena di Divisi VII Blok 74 banyak yang mengambil atau memanen buah kepala sawit, akhirnya Sdr. ALI BOTO dengan keadaan sedang marah datang ke di PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengatakan bahwa apabila perusahaan tidak ada tanggapan terkait klaim lahan, maka Sdr. ALI BOTO akan melakukan pencurian kelapa sawit di PT. Satpa Karya Damai. Setelah itu, Terdakwa diperintah Sdr. ALI BOTO untuk meninggalkan Divisi VII Blok 74---------------------------------------------------------------------------- ------------- Selanjutnya buah kelapa sawit yang diambil terdakwa tersebut, terdakwa jual ke peron milik Sdr. SAPRIYADI yang berada di KM. 49 yang kemudian diangkut menggunakan truk milik Sdr. ALI BOTO dan disetorkan ke perusahaan yang memiliki SPK (Surat Perjanjian Kerja) dengan Sdr. ALI BOTO. Kemudian sekitar bulan Januari 2025 Sdr. ALI BOTO memanggil Terdawa di rumah Sdr. MARDIUS dan mengatakan bahwa apabila ada yang bertanya pihak dari Kepolisian mengenai buah kelapa sawit yang dipanen pada tanggal 01 September 2024, maka Terdakwa diperintah untuk menjawab bahwa buah kelapa sawit berasal dari Desa Solo Bakung dan bukan hasil mencuri dari perusahaan. Kemudian Sdr. ALI BOTO memerintah Terdakwa untuk meminta surat jalan dari Desa Solo Bakung, dan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALI BOTO telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (SKD) tersebut sejak 26 Desember 2023.--------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa JUHRIANSYAH alias IJUH bin KURDIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa JUHRIANSYAH alias IJUH bin KURDIANSYAH bersama-sama dengan Sdr. ALI BOTO, pada waktu di hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.56 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------Bermula pada saat Sdr. ALI BOTO menghubungi Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, dan mengatakan bahwa Sdr. ALI BOTO akan bertanggung jawab jika terdakwa memanen di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendengar perkataan Sdr. ALI BOTO, Terdakwa menyiapkan peralatan dan berniat untuk mendatangi kebun kelapa sawit dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai atau setidaknya bukan milik terdakwa maupun Sdr. ALI BOTO. -------------Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mulai mengambil dengan cara memanen buah kelapa sawit yang berada di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan egrek, dan memuat buah kelapa sawit sebanyak sekira 1,5 (satu koma lima) ton ke dalam mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8635 PJ menggunakan tojok dan angkong, datang tim patroli dan security dari pihak PT. Sapta Karya Damai (SKD) menanyakan apakah terdakwa yang memanen di PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa diperintah mengambil atau memanen buah kelapa sawit oleh Sdr. ALI BOTO dan Sdr. ALI BOTO juga yang bertanggung jawab.------------------------------ ------------- Karena di Divisi VII Blok 74 banyak yang mengambil atau memanen buah kepala sawit, akhirnya Sdr. ALI BOTO dengan keadaan sedang marah datang ke di PT. Sapta Karya Damai di Divisi VII Blok 74 di Jalan Sudirman Km. 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengatakan bahwa apabila perusahaan tidak ada tanggapan terkait klaim lahan, maka Sdr. ALI BOTO akan melakukan pencurian kelapa sawit di PT. Satpa Karya Damai. Setelah itu, Terdakwa diperintah Sdr. ALI BOTO untuk meninggalkan Divisi VII Blok 74---------------------------------------------------------------------------- ------------- Selanjutnya buah kelapa sawit yang diambil terdakwa tersebut, terdakwa jual ke peron milik Sdr. SAPRIYADI yang berada di KM. 49 yang kemudian diangkut menggunakan truk milik Sdr. ALI BOTO dan disetorkan ke perusahaan yang memiliki SPK (Surat Perjanjian Kerja) dengan Sdr. ALI BOTO. Kemudian sekitar bulan Januari 2025 Sdr. ALI BOTO memanggil Terdawa di rumah Sdr. MARDIUS dan mengatakan bahwa apabila ada yang bertanya pihak dari Kepolisian mengenai buah kelapa sawit yang dipanen pada tanggal 01 September 2024, maka Terdakwa diperintah untuk menjawab bahwa buah kelapa sawit berasal dari Desa Solo Bakung dan bukan hasil mencuri dari perusahaan. Kemudian Sdr. ALI BOTO memerintah Terdakwa untuk meminta surat jalan dari Desa Solo Bakung, dan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALI BOTO telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai (SKD) tersebut sejak 26 Desember 2023.--------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa JUHRIANSYAH alias IJUH bin KURDIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
