| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa DEDI KURNIAWAN Bin HASNU, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok 035 Divisi 2 A PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Pantap Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±11.471,707 Hektar dan telah memiliki ijin antara lain:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Ijin Usaha perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/ 126/Ek.SDA/2017 tanggal 03 Maret 2017.---------------------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN sampit Nomor 31 tanggal 24 Oktober 2005.------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.10 WIB Saksi AHMAD BAKRI bersama dengan Saksi PITRI dan Saksi DANI SUPRIYANTO selaku security PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) sedang melakukan patroli dengan menggunakan mobil patroli di Blok 035 Divisi 2A. Selanjutnya security PT. BSK 2 mendengar ada suara buah sawit yang jatuh. Kemudian security PT. BSK 2 melakukan pencarian terhadap sumber suara tersebut lalu dari jarak kurang lebih 20 meter security PT. BSK 2 melihat Terdakwa yang sedang memungut buah kelapa sawit dan membawa dengan menggunakan angkong. Selanjutnya security PT. BSK 2 mengamankan Terdakwa. Kemudian pada saat diintrogasi, Terdakwa mengaku merupakan seorang pemanen di PT. BSK 2 dan sedang melakukan panen buah kelapa sawit. Selanjutnya security PT. BSK 2 melakukan penelusuran di sekitar lokasi dan benar sedang terdapat pemanenan buah kelapa sawit di sekitar areal tersebut, namun untuk tempat Terdakwa melakukan pemanenan dan/atau pemungutan buah kelapa sawit seharusnya tidak sedang dalam waktu rotasi panen. Kemudian security PT. BSK 2 menghubungi Saksi DARMAN selaku Field Officer PT. BSK 2 untuk menyampaikan kejadian tersebut. Selanjutnya security PT. BSK 2 juga menemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit dan sebanyak 8 (delapan) karung buah kelapa sawit yang mana Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen Terdakwa yang telah Terdakwa panen sejak tanggal 06 Februari 2026, namun tidak Terdakwa serahkan seluruhnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Selanjutnya Terdakwa juga mengakui telah mengumpulkan dan menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut untuk rencananya akan Terdakwa jual sendiri. Kemudian security PT. BSK 2 menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter MX milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 tanpa izin. Kemudian security PT. BSK 2 membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor PT. BSK 2. Selanjutnya dilakukan penimbangan di Mill PT. BSK 2 yang disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.--------
- Bahwa cara Terdakwa dalam memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) tanpa izin adalah awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menyampaikan izin sakit kepada Saksi MUHAMMAD ANWAR selaku mandor Terdakwa di PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) lalu Terdakwa memperoleh surat sakit. Kemudian Terdakwa pergi ke klinik PT. BSK 2 untuk berobat lalu Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa memiliki niat untuk memungut atau mengambil buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 yang telah Terdakwa panen sejak tanggal 06 Februari 2026 dan Terdakwa sembunyikan di lahan tempat Terdakwa bekerja, yang mana buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa panen pada saat bekerja tersebut tidak Terdakwa serahkan seluruhnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2 yang mana alat berupa tojok, egrek, dan angkong sebelumnya sudah Terdakwa letakkan di Blok 35 Divis 2 A PT. BSK 2. Setelah sampai di lahan PT. BSK 2, Terdakwa langsung bekeliling untuk memungut buah kelapa sawit yang Terdakwa sembunyikan di Blok 033, 037, 036, 035, dan 032. Selanjutnya Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit ke dalam karung dan Terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor untuk dikumpulkan di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Kemudian buah kelapa sawit sudah terkumpul sebanyak 8 (delapan) karung di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa juga melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin dengan menggunakan egrek di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang security PT. BSK 2 dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan perbuatan Terdakwa yang telah memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 tanpa izin. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor PT. BSK 2. Selanjutnya dilakukan penimbangan di Mill PT. BSK 2 yang disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam memanen dan/atau memungut barang milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) tanpa izin adalah untuk menguasai dan memperoleh keuntungan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) tanpa izin sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit dan 8 (delapan) karung buah kelapa sawit yang setelah ditimbang adalah seberat 840 kg dan 290 kg dikalikan dengan harga Rp3.427,32.- (tiga ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) adalah sejumlah Rp3.872.871,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) adalah tanpa izin dari pemiliknya.---------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa DEDI KURNIAWAN Bin HASNU, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok 035 Divisi 2 A PT Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.10 WIB Saksi AHMAD BAKRI bersama dengan Saksi PITRI dan Saksi DANI SUPRIYANTO selaku security PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) sedang melakukan patroli dengan menggunakan mobil patroli di Blok 035 Divisi 2A. Selanjutnya security PT. BSK 2 mendengar ada suara buah sawit yang jatuh. Kemudian security PT. BSK 2 melakukan pencarian terhadap sumber suara tersebut lalu dari jarak kurang lebih 20 meter security PT. BSK 2 melihat Terdakwa yang sedang mengambil buah kelapa sawit dan membawa dengan menggunakan angkong. Selanjutnya security PT. BSK 2 mengamankan Terdakwa. Kemudian pada saat diintrogasi, Terdakwa mengaku merupakan seorang pemanen di PT. BSK 2 dan sedang melakukan panen buah kelapa sawit. Selanjutnya security PT. BSK 2 melakukan penelusuran di sekitar lokasi dan benar sedang terdapat pemanenan buah kelapa sawit di sekitar areal tersebut, namun untuk tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit seharusnya tidak sedang dalam waktu rotasi panen. Kemudian security PT. BSK 2 menghubungi Saksi DARMAN selaku Field Officer PT. BSK 2 untuk menyampaikan kejadian tersebut. Selanjutnya security PT. BSK 2 menemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit dan sebanyak 8 (delapan) karung buah kelapa sawit yang mana Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen Terdakwa yang telah Terdakwa panen sejak tanggal 06 Februari 2026, namun tidak Terdakwa serahkan seluruhnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Selanjutnya Terdakwa juga mengakui telah mengumpulkan dan menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut untuk rencananya akan Terdakwa jual sendiri. Kemudian security PT. BSK 2 juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter MX milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 tanpa izin. Kemudian security PT. BSK 2 membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor PT. BSK 2. Selanjutnya dilakukan penimbangan di Mill PT. BSK 2 yang disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.--------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) tanpa izin adalah awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menyampaikan izin sakit kepada Saksi MUHAMMAD ANWAR selaku mandor Terdakwa di PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) lalu Terdakwa memperoleh surat sakit. Kemudian Terdakwa pergi ke klinik PT. BSK 2 untuk berobat lalu Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa memiliki niat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 yang telah Terdakwa panen sejak tanggal 06 Februari 2026 dan Terdakwa sembunyikan di lahan tempat Terdakwa bekerja, yang mana buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa panen pada saat bekerja tersebut tidak Terdakwa serahkan seluruhnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2 yang mana alat berupa tojok, egrek, dan angkong sebelumnya sudah Terdakwa letakkan di Blok 35 Divis 2 A PT. BSK 2. Setelah sampai di lahan PT. BSK 2, Terdakwa langsung bekeliling untuk memungut buah kelapa sawit yang Terdakwa sembunyikan di Blok 033, 037, 036, 035, dan 032. Selanjutnya Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit ke dalam karung dan Terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor untuk dikumpulkan di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Kemudian buah kelapa sawit sudah terkumpul sebanyak 8 (delapan) karung di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa juga melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin dengan menggunakan egrek di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang security PT. BSK 2 dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan perbuatan Terdakwa yang telah memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 tanpa izin. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor PT. BSK 2. Selanjutnya dilakukan penimbangan di Mill PT. BSK 2 yang disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.----------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) tanpa izin adalah untuk menguasai dan memperoleh keuntungan.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa izin sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit dan 8 (delapan) karung buah kelapa sawit yang setelah ditimbang adalah seberat 840 kg dan 290 kg dikalikan dengan harga Rp3.427,32.- (tiga ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) adalah sejumlah Rp3.872.871,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) adalah tanpa izin dari pemiliknya.----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Ia Terdakwa DEDI KURNIAWAN Bin HASNU, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok 035 Divisi 2 A PT Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) Desa Pantap Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.10 WIB Saksi AHMAD BAKRI bersama dengan Saksi PITRI dan Saksi DANI SUPRIYANTO selaku security PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) sedang melakukan patroli dengan menggunakan mobil patroli di Blok 035 Divisi 2A. Selanjutnya security PT. BSK 2 mendengar ada suara buah sawit yang jatuh. Kemudian security PT. BSK 2 melakukan pencarian terhadap sumber suara tersebut lalu dari jarak kurang lebih 20 meter security PT. BSK 2 melihat Terdakwa yang sedang mengambil buah kelapa sawit dan membawa dengan menggunakan angkong. Selanjutnya security PT. BSK 2 mengamankan Terdakwa. Kemudian pada saat diintrogasi, Terdakwa mengaku merupakan seorang pemanen di PT. BSK 2 dan sedang melakukan panen buah kelapa sawit. Selanjutnya security PT. BSK 2 melakukan penelusuran di sekitar lokasi dan benar sedang terdapat pemanenan buah kelapa sawit di sekitar areal tersebut, namun untuk tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit seharusnya tidak sedang dalam waktu rotasi panen. Kemudian security PT. BSK 2 menghubungi Saksi DARMAN selaku Field Officer PT. BSK 2 untuk menyampaikan kejadian tersebut. Selanjutnya security PT. BSK 2 menemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit dan sebanyak 8 (delapan) karung buah kelapa sawit yang mana Terdakwa mengakui buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen Terdakwa yang telah Terdakwa panen sejak tanggal 06 Februari 2026, namun tidak Terdakwa serahkan seluruhnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Selanjutnya Terdakwa juga mengakui telah mengumpulkan dan menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut untuk rencananya akan Terdakwa jual sendiri. Kemudian security PT. BSK 2 juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter MX milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 tanpa izin. Kemudian security PT. BSK 2 membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor PT. BSK 2. Selanjutnya dilakukan penimbangan di Mill PT. BSK 2 yang disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.--------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) tanpa izin adalah awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menyampaikan izin sakit kepada Saksi MUHAMMAD ANWAR selaku mandor Terdakwa di PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) lalu Terdakwa memperoleh surat sakit. Kemudian Terdakwa pergi ke klinik PT. BSK 2 untuk berobat lalu Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa memiliki niat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 yang telah Terdakwa panen sejak tanggal 06 Februari 2026 dan Terdakwa sembunyikan di lahan tempat Terdakwa bekerja, yang mana buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa panen pada saat bekerja tersebut tidak Terdakwa serahkan seluruhnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2 yang mana alat berupa tojok, egrek, dan angkong sebelumnya sudah Terdakwa letakkan di Blok 35 Divis 2 A PT. BSK 2. Setelah sampai di lahan PT. BSK 2, Terdakwa langsung bekeliling untuk memungut buah kelapa sawit yang Terdakwa sembunyikan di Blok 033, 037, 036, 035, dan 032. Selanjutnya Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit ke dalam karung dan Terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor untuk dikumpulkan di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Kemudian buah kelapa sawit sudah terkumpul sebanyak 8 (delapan) karung di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa juga melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin dengan menggunakan egrek di blok 035 Divisi 2 A PT. BSK 2. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang security PT. BSK 2 dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan perbuatan Terdakwa yang telah memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit milik PT. BSK 2 tanpa izin. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor PT. BSK 2. Selanjutnya dilakukan penimbangan di Mill PT. BSK 2 yang disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.----------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) tanpa izin adalah untuk menguasai dan memperoleh keuntungan.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa izin sebanyak 36 (tiga puluh enam) janjang buah kelapa sawit dan 8 (delapan) karung buah kelapa sawit yang setelah ditimbang adalah seberat 840 kg dan 290 kg dikalikan dengan harga Rp3.427,32.- (tiga ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah), sehingga kerugian yang dialami PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) adalah sejumlah Rp3.872.871,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumi Sawit Kencana Estate 2 (PT. BSK 2) adalah tanpa izin dari pemiliknya.----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No.123/HRD-BSK/SPK/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019 dijelaskan DEDI KURNIAWAN merupakan pekerja dengan jabatan Harvesters dan berdasarkan Surat Keputusan No./HRD-BSK/SK-PHT/H/II/2020 tanggal 12 Maret 2020 dijelaskan DEDI KURNIAWAN terhitung mulai tanggal 02 Februari 2020 ditetapkan sebagai Pekerja Harian Tetap dengan jabatan Harvesters/KHT pada PT. Bumi Sawit Kencana.--------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------- |