Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2023/PN Spt | Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT | ZAINAL ARIFIN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2023/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan Kwintasi tertanggal 16 Maret 2010 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah senilai Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) kepada Penggugat yang terletak di Kelurahan/Desa Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur di seluas 17.990 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01840 Tahun 2016 atas nama Zainal Arifin. adalah sah dan berkekuatan hukum Memutuskan bahwa kwitansi sebagai bukti sah pembelian; 3 Menyatakan tanah seluas 17.990 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.01840 Tahun 2016 atas nama atas nama Zainal Arifin. yang terletak di di Kelurahan/Desa Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan Mawarni Sebelah selatan berbatas dengan Hadi Sunarto Sebelah barat berbatas dengan Hadi Suroso Sebelah timur berbatas dengan Rencana Jalan Adalah sah milik Penggugat; 4 Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01840 Tahun 2016 yang semula atas nama Zainal Arifin menjadi Drs.H.Sanggul Maruli Tua Lumban Gaol,MT; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01840 Tahun 2016 yang semula atas nama Zainal Arifin. menjadi Drs.H.Sanggul Maruli Tua Lumban Gaol,MT; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsider : Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |