Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2023/PN Spt Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT ZAINAL ARIFIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2023/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SILITONGA SHDrs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL(ATR/BPN) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ELSHINTA, S.H.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL(ATR/BPN) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2 Menyatakan Kwintasi tertanggal 16 Maret 2010  yang isinya Tergugat  telah menjual sebidang tanah senilai Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)  kepada Penggugat yang terletak di Kelurahan/Desa Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur di seluas 17.990 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01840 Tahun 2016  atas nama Zainal Arifin. adalah sah dan berkekuatan hukum

Memutuskan bahwa kwitansi sebagai bukti sah pembelian;

3 Menyatakan tanah seluas 17.990 m2  dengan Sertifikat Hak Milik No.01840 Tahun 2016  atas nama atas nama Zainal Arifin. yang terletak di di Kelurahan/Desa Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatas dengan Mawarni

Sebelah selatan berbatas dengan Hadi Sunarto

Sebelah barat berbatas dengan Hadi Suroso

Sebelah timur berbatas dengan Rencana Jalan

Adalah sah milik Penggugat;

4 Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01840 Tahun 2016 yang semula atas nama Zainal Arifin menjadi Drs.H.Sanggul Maruli Tua Lumban Gaol,MT;

5.  Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01840 Tahun 2016 yang semula atas nama Zainal Arifin. menjadi Drs.H.Sanggul Maruli Tua Lumban Gaol,MT;

6.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

7.  Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

Apabila Pengadilan Negeri Sampit  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak