Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2026/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. ANDRIANI binti JUHRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–104/O.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANI binti JUHRIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa Andriani binti Juhriansyah pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di Jalan Moh. Hatta No. 157 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara melawan hukum memiliki sesuatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa sejak tahun 2022 bekerja pada PT. Laut Timur Ardiprima sebagai Salesman berdasarkan Surat Keputusan Nomor: HR/SK_PK/LTA/SPT/10.22/001 Tentang Pengangkatan Karyawan tanggal 05 Oktober 2022 dan Surat Keputusan Nomor: LTA/SEPERTI/02.23/001 tanggal 13 Februari 2023 Tentang Pengangkatan Karyawan, yang memiliki tugas antara lain melakukan penjualan produk perusahaan, melakukan kunjungan ke toko pelanggan serta melakukan penagihan pembayaran dari customer, sehingga dalam menjalankan tugasnya tersebut Terdakwa diberi kepercayaan oleh perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan.---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2025 Saksi Rahmad Fauzi bin Syafruddin selaku pemilik Toko Adi SPT menghubungi Terdakwa untuk melakukan pemesanan barang, kemudian pada tanggal 16 Februari 2025 Terdakwa menerima catatan pesanan barang dari Saksi Rahmad Fauzi, yang selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2025 Terdakwa menginput pesanan tersebut ke dalam sistem penjualan PT. Laut Timur Ardiprima untuk diproses menjadi faktur penjualan oleh Saksi Putri Rahma Sari selaku Admin Fakturis. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2025 barang pesanan tersebut dikirimkan kepada Toko Adi SPT dengan nilai sebesar Rp83.677.942,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan sistem pembayaran cash tempo selama 21 (dua puluh satu) hari. Kemudian, pada tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa kembali melakukan pemesanan barang dengan mengatasnamakan Toko Adi SPT tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik toko, dengan nilai sebesar Rp23.390.194,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), yang kemudian barang tersebut dikirimkan pada tanggal 20 Februari 2025.-----------------------------

------- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2025 Saksi Rahmad Fauzi melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp83.677.942,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Laut Timur Ardiprima sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya terhadap barang pesanan yang dibuat tanpa izin tersebut, Terdakwa kemudian mengambil barang secara bertahap dari Toko Adi SPT pada tanggal 24 Februari 2025 dan 26 Februari 2025, lalu menyimpannya di rumah Terdakwa dan selanjutnya menjual barang-barang tersebut kepada toko lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.--------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Laut Timur Ardiprima sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Laut Timur Ardiprima dengan total sebesar Rp107.078.135,00 (seratus tujuh juta tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah), di mana Terdakwa hanya mengembalikan sebagian yaitu sebesar Rp7.078.178,00 (tujuh juta tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga masih terdapat kerugian sebesar Rp99.999.957,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).-------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa Andriani binti Juhriansyah pada hari hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di Jalan Moh. Hatta No. 157 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara melawan hukum memiliki sesuatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2025 Saksi Rahmad Fauzi bin Syafruddin selaku pemilik Toko Adi SPT menghubungi Terdakwa untuk melakukan pemesanan barang, kemudian pada tanggal 16 Februari 2025 Terdakwa mendatangi Saksi Rahmad Fauzi dan menerima catatan pesanan barang untuk tokonya.-------------------------------------------------------

------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2025 Terdakwa menginput pesanan barang tersebut ke dalam sistem penjualan PT. Laut Timur Ardiprima untuk diproses menjadi nota atau faktur penjualan oleh Saksi Putri Rahma Sari selaku Admin Fakturis, yang kemudian dijadikan dasar pengiriman barang kepada Toko Adi SPT. Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2025 barang pesanan tersebut telah dikirimkan kepada Toko Adi SPT dengan nilai sebesar Rp83.677.942,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dengan sistem pembayaran cash tempo selama 21 (dua puluh satu) hari. Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2025 Saksi Rahmad Fauzi telah melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp83.677.942,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), di mana uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, namun oleh Terdakwa tidak disetorkan kepada PT. Laut Timur Ardiprima sebagaimana mestinya, melainkan dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.-----------------------------------

------- Bahwa selain itu, pada tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa kembali melakukan pemesanan barang dengan mengatasnamakan Toko Adi SPT tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik toko, yang kemudian barang tersebut dikirimkan pada tanggal 20 Februari 2025, dan selanjutnya barang-barang tersebut diambil kembali oleh Terdakwa secara bertahap pada tanggal 24 Februari 2025 dan 26 Februari 2025, lalu dikuasai dan disimpan di rumah Terdakwa. Kemudian, setelah berada dalam penguasaan Terdakwa, barang-barang tersebut dijual oleh Terdakwa kepada toko-toko lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan yang dilakukan tanpa izin dari pihak PT. Laut Timur Ardiprima selaku pemilik barang dan uang tersebut, mengakibatkan PT. Laut Timur Ardiprima mengalami kerugian sebesar Rp107.078.135,00 (seratus tujuh juta tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah), di mana Terdakwa hanya mengembalikan sebagian sebesar Rp7.078.178,00 (tujuh juta tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp99.999.957,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).---

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Andriani binti Juhriansyah pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, di Jalan Moh. Hatta No. 157 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

-------- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai Sales Representative pada PT. Laut Timur Ardiprima, dengan memanfaatkan kedudukannya tersebut, pada tanggal 19 Februari 2025 telah melakukan pemesanan barang dengan mengatasnamakan Toko Adi SPT tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi Rahmad Fauzi bin Syafruddin, sehingga seolah-olah pesanan tersebut benar berasal dari Toko Adi SPT. Kemudian, dari perbuatan tersebut, pihak PT. Laut Timur Ardiprima memproses pesanan tersebut dan mengirimkan barang pada tanggal 20 Februari 2025 kepada Toko Adi SPT, padahal pemesanan tersebut bukan merupakan kehendak yang sebenarnya dari pemilik toko. Selanjutnya Terdakwa mengambil kembali barang-barang tersebut secara bertahap pada tanggal 24 Februari 2025 dan 26 Februari 2025 dari Toko Adi SPT, kemudian menguasai dan menyimpannya di rumah Terdakwa, untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan pribadi.----------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selain itu, Terdakwa juga melakukan rangkaian kebohongan dengan tetap bertindak seolah-olah sebagai pihak yang berwenang menerima pembayaran dari Toko Adi SPT, sehingga pada tanggal 22 Februari 2025 Saksi Rahmad Fauzi menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp83.677.942,00 (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) kepada Terdakwa, yang seharusnya disetorkan kepada PT. Laut Timur Ardiprima.---------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa uang tersebut kemudian tidak disetorkan oleh Terdakwa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Laut Timur Ardiprima.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk menguasai barang dan uang milik orang lain secara melawan hukum.----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya