Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2025/PN Spt DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. 1.IWAN bin ALIMANSYAH
2.ROLLANDI alias RENDI bin MUHAMMAD MUSTOPA HELMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-362/O.2.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN bin ALIMANSYAH[Penahanan]
2ROLLANDI alias RENDI bin MUHAMMAD MUSTOPA HELMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa I IWAN Bin ALIMANSYAH dan Terdakwa II ROLLANDI Als RENDI Bin MUHAMMAD MUSTOPA HELMI bersama dengan Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ACING (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa I menghubungi Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) melalui telepon untuk melakukan panen di Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) datang ke pondok milik Terdakwa I lalu Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) disuruh oleh Terdakwa I untuk memulai aktivitas panen kemudian Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) memanen buah kelapa sawit di Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membantu Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen lalu Terdakwa II pergi ke lokasi untuk mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memindahkan dan menumpuk buah kelapa sawit ke pinggir jalan blok. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memuat buah sawit. Kemudian Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang bersama Terdakwa I datang menggunakan pick up dengan kondisi bak kosong masuk ke dalam blok I 40, kemudian Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) memuat buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa II ke dalam mobil pick up milik Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah selesai dimuat lalu Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II berangkat ke pabrik PT. SSC untuk menjual buah sawit tersebut namun portal di perusahaan PT. SCC ditutup pada hari minggu sehingga Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II tidak bisa keluar untuk menjual buah kelapa sawit lalu kembali menuju ke pondok milik Terdakwa I dan menurunkan buah sawit tersebut di pondok milik terdakwa I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 08.30 Wib Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke pondok milik Terdakwa I lalu buah sawit hasil panen di hari sebelumnya dimuat kembali oleh Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II ke mobil pick up milik Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian buah kelapa sawit yang dimuat tersebut dibawa keluar dari lokasi tersebut. Selanjutnya Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) yang disuruh oleh Terdakwa I masih melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit di blok I 40, kemudian sekira jam 12.00 Wib Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II datang dengan menggunakan mobil pick up dalam kondisi bak kosong masuk ke dalam blok I 40 lalu Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up milik Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya setelah Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II selesai memuat buah kelapa sawit, Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II  keluar dari blok I 40 menuju ke pabrik, namun saat Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II sedang melintas di jalan Blok E/D 13/14 Divisi 3 Wilayah 1 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II diamankan oleh pihak keamanan PT. SCC kemudian Terdakwa I diamankan di pondoknya yang berada di areal lahan PT. SCC. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) janjang dengan berat 1.710 Kg (seribu tujuh ratus sepuluh kilogram) milik PT. SCC adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa, PT. SCC yang merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Jasa perkebunan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor : 188.45/0712/Huk-Ek.SDA/2015 tanggal 12 Maret 2015 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.514.750,- (lima juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I IWAN Bin ALIMANSYAH dan Terdakwa II ROLLANDI Als RENDI Bin MUHAMMAD MUSTOPA HELMI bersama dengan Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ACING (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa I menghubungi Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) melalui telepon untuk melakukan panen di Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) datang ke pondok milik Terdakwa I lalu Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) disuruh oleh Terdakwa I untuk memulai aktivitas panen kemudian Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) memanen buah kelapa sawit di Blok I 40 Divisi V Wilayah 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membantu Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen lalu Terdakwa II pergi ke lokasi untuk mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memindahkan dan menumpuk buah kelapa sawit ke pinggir jalan blok. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memuat buah sawit. Kemudian Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang bersama Terdakwa I datang menggunakan pick up dengan kondisi bak kosong masuk ke dalam blok I 40, kemudian Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) memuat buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Terdakwa II ke dalam mobil pick up milik Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah selesai dimuat lalu Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II berangkat ke pabrik PT. SSC untuk menjual buah sawit tersebut namun portal di perusahaan PT. SCC ditutup pada hari minggu sehingga Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II tidak bisa keluar untuk menjual buah kelapa sawit lalu kembali menuju ke pondok milik Terdakwa I dan menurunkan buah sawit tersebut di pondok milik terdakwa I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 08.30 Wib Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke pondok milik Terdakwa I lalu buah sawit hasil panen di hari sebelumnya dimuat kembali oleh Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II ke mobil pick up milik Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian buah kelapa sawit yang dimuat tersebut dibawa keluar dari lokasi tersebut. Selanjutnya Sdr. ACING (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) yang disuruh oleh Terdakwa I masih melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit di blok I 40, kemudian sekira jam 12.00 Wib Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II datang dengan menggunakan mobil pick up dalam kondisi bak kosong masuk ke dalam blok I 40 lalu Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil pick up milik Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya setelah Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II selesai memuat buah kelapa sawit, Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II  keluar dari blok I 40 menuju ke pabrik, namun saat Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II sedang melintas di jalan Blok E/D 13/14 Divisi 3 Wilayah 1 PT. SCC Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi HENDRI EFENDI Als PENDI Bin TANJIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa II diamankan oleh pihak keamanan PT. SCC kemudian Terdakwa I diamankan di pondoknya yang berada di areal lahan PT. SCC. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) janjang dengan berat 1.710 Kg (seribu tujuh ratus sepuluh kilogram) milik PT. SCC yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa, PT. SCC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.514.750,- (lima juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya