Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I AGUS MULYONO Als AGUS Bin WAHONO bersama-sama dengan terdakwa II SURDIYANTO Als ANTO Bin EMPENG (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok J 32 Divisi IV Kebun Sungai Nusa Estate PT. MITRA KARYA AGROINDO (PT. MKA), Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 16.20 WIB terdakwa I berangkat menggunakan 1 (satu) unit dump truk merek Mitsubhisi Canter warna kuning dengan Nopol KH 8153 P dengan mengangkut buah sawit dari kebun sungai nusa menuju PKS Saku Mill, selanjutnya saat selesai terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk pergi menuju Blok J32.
- Bahwa sekira 17:00 WIB terdakwa I menelepon terdakwa II untuk mengajak melakukan pengangkutan Buah Kelapa Sawit yang berada di Blok J 32, di PT. MITRA KARYA AGROINDO (PT. MKA), ajakan ini disetujui oleh terdakwa II.
- Bahwa sekira jam 17.30 WIB terdakwa I menjemput terdakwa II dan menuju Blok J32, selanjutnya pada saat perjalanan menuju Blok J32, para terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) tumpukan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil dan pengangkutan buah kelapa sawit ke dalam bak truk.
- Bahwa saat sampai di Blok J32 terdakwa I bersama terdakwa II mengambil 3 (tiga) tumpukan buah kelapa sawit sejumlah 57 (lima puluh tujuh) janjang yang berada di TPH menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya para terdakwa menuju ke pengepul buah kelapa sawit di wilayah Trans C3 Desa Wanatirta Kecamatan Batu Ampat Kabupaten Seruyan untuk menjual buah kelapa sawit yang telah diangkut.
- Bahwa sekira jam 19.00 WIB pada saat para terdakwa memasuk wilayah Trans C3 Desa Wanatirta Kecamatan Batu Ampat Kabupaten Seruyan, para terdakwa diberhentikan oleh tim Patroli Kanit PAM, selanjutnya para Tesangka diminta Kembali ke kantor besar kebun sungai nusa PT. Mitrakarya Agroindo.
- Bahwa terdakwa II bekerja sebagai sopir / karyawan di PT. MITRA KARYA sejak bulan februari 2023 dan sekarang menjadi karyawan tetap dan gajih bulan Mei 2025 sebesar Rp 4.140.347 ( empat juta seratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
- Bahwa terdakwa I adalah sopir / karyawan dari saksi ARDIANTO Bin JOHARI (Alm) dan menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai dengan banyaknya pengangkutan buah sawit kalau sedikit pengangkutan gaji juga menurun kalau banyak pengangkutan upah/gaji pun akan naik.
- Bahwa 1 (satu) unit dump truk merek Mitsubhisi Canter warna kuning dengan Nopol KH 8153 PA merupakan kepunyaan Saudara ARDIANTO Bin JOHARI (Alm) yang mempunyai SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dengan PT. MITRA KARYA AGROINDO.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mitrakarya Agroindo dan saudara ARDIANTO selaku mitra kontrak kerja dari PT. Mitrakarya Agroindo.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mitrakarya Agroindo mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang seharga Rp. 3.625.200,- (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah).
---------Perbuata para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa I AGUS MULYONO Als AGUS Bin WAHONO bersama-sama dengan terdakwa II SURDIYANTO Als ANTO Bin EMPENG (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair diatas, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira jam 16.20 WIB terdakwa I berangkat menggunakan 1 (satu) unit dump truk merek Mitsubhisi Canter warna kuning dengan Nopol KH 8153 P dengan mengangkut buah sawit dari kebun sungai nusa menuju PKS Saku Mill, selanjutnya saat selesai terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk pergi menuju Blok J32.
- Bahwa sekira 17:00 WIB terdakwa I menelepon terdakwa II untuk mengajak melakukan pengangkutan Buah Kelapa Sawit yang berada di Blok J 32, di PT. MITRA KARYA AGROINDO (PT. MKA), ajakan ini disetujui oleh terdakwa II.
- Bahwa sekira jam 17.30 WIB terdakwa I menjemput terdakwa II dan menuju Blok J32, selanjutnya pada saat perjalanan menuju Blok J32, para terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) tumpukan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil dan pengangkutan buah kelapa sawit ke dalam bak truk.
- Bahwa saat sampai di Blok J32 terdakwa I bersama terdakwa II mengambil 3 (tiga) tumpukan buah kelapa sawit sejumlah 57 (lima puluh tujuh) janjang yang berada di TPH menggunakan 2 (dua) buah tojok, selanjutnya para terdakwa menuju ke pengepul buah kelapa sawit di wilayah Trans C3 Desa Wanatirta Kecamatan Batu Ampat Kabupaten Seruyan untuk menjual buah kelapa sawit yang telah diangkut.
- Bahwa sekira jam 19.00 WIB pada saat para terdakwa memasuk wilayah Trans C3 Desa Wanatirta Kecamatan Batu Ampat Kabupaten Seruyan, para terdakwa diberhentikan oleh tim Patroli Kanit PAM, selanjutnya para Tesangka diminta Kembali ke kantor besar kebun sungai nusa PT. Mitrakarya Agroindo.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mitrakarya Agroindo dan saudara ARDIANTO selaku mitra kontrak kerja dari PT. Mitrakarya Agroindo.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mitrakarya Agroindo mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit sebanyak 57 (lima puluh tujuh) janjang seharga Rp. 3.625.200,- (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------
|