Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Spt ANDEP SETIAWAN, S.H. RISKI anak dari UYENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-95/O.2.11Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI anak dari UYENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa RISKI anak dari UYENG pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menadah hasi Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di pondok tempat tinggalnya di pinggiran Sungai Kejawe Kecamatan Antang Kalang. Pada saat itu, Terdakwa didatangi oleh Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) yang menyampaikan bahwa mereka memiliki Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang akan dijual kepada Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa menanyakan di mana TBS tersebut berada, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) menjelaskan bahwa TBS tersebut berada di dalam areal kebun Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) yang sebelumnya telah dipanen oleh Sdr. HERSON (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. JAJA (DPO), Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) dan telah disembunyikan dengan cara ditutup menggunakan pelepah sawit. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. EHEL (DPO), pergi menuju lokasi menggunakan sepeda motor untuk melihat langsung TBS tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat terdapat beberapa tumpukan TBS yang berada di dalam blok kebun perusahaan dan tertutup pelepah sawit. Setelah melihat tumpukan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke pondoknya dan mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya untuk digunakan mengangkut TBS tersebut. Sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali ke lokasi TBS yang berada di dalam Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dan ketika sampai lagi di lokasi, Terdakwa menghentikan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya di pinggir jalan blok kebun dengan posisi mobil siap untuk memuat TBS kelapa sawit. Selanjutnya Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) secara bergantian memuat TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan dengan pelepah sawit ke dalam bak mobil menggunakan alat berupa tojok. -------------------------------
  • Bahwa aetelah seluruh TBS kelapa sawit selesai dimuat ke dalam bak mobil pick up, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) menuju ke pondok milik Terdakwa dengan membawa muatan TBS tersebut untuk dilakukan penimbangan. Setibanya di pondok, TBS kemudian diturunkan dan ditimbang menggunakan timbangan yang tersedia di pondok Terdakwa dan diketahui berat keseluruhan kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan Terdakwa hargai per kilogram sebesar Rp1.900,- (seribu sembilan ratus rupiah) dengan total harga sebesar Rp2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa potong sebesar Rp475.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk upah angkut sehingga jumlah uang yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdr. HERSON sebagai perwakilan dari para pelaku yang memanen dan/atau memungut TBS kelapa sawit adalah sebesar Rp2.375.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana Terdakwa memberikan uang tersebut secara tunai/cash. --------------------------------------
  • Bahwa setelah transaksi pembelian pertama selesai dilakukan di pondok Terdakwa, diketahui masih terdapat sisa TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan di dalam areal Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS), namun berada di titik lokasi yang berbeda dari lokasi pengambilan pertama dengan jarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Selanjutnya sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali menuju ke dalam areal kebun PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dengan menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL milik Terdakwa dengan maksud untuk mengangkut sisa TBS tersebut. Ketika dalam perjalanan, mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL sempat amblas sehingga sempat mencoba untuk melakukan evakuasi. Setelah berhasil lolos, Sdr. EHEL (DPO) memilih untuk tetap tinggal di tengah jalan tersebut untuk memperbaiki lubang bekas amblas yang terjadi tersebut. Setibanya di lokasi kedua tersebut, Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) terlebih dahulu melangsir sebanyak 5 (lima) janjang TBS dari titik semula ke pinggir jalan blok agar lebih mudah dimuat ke atas mobil pick up. Selanjutnya Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) mulai memuat TBS tersebut ke dalam bak mobil menggunakan tojok secara bergantian dan saat itu Terdakwa turun dari kendaraan dan turut serta memuat sebanyak 1 (satu) janjang TBS kelapa sawit ke dalam bak mobil menggunakan tangannya. ------------------------------
  • Bahwa sekira jam 15.00 WIB Tim Security mendapati mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL yang dikemudikan oleh Terdakwa berusaha untuk kabur dan sempat menabrak mobil patroli. Kemudian tim patroli mengamankan Terdakwa dan Sdr. HERSON, sedangkan Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) berhasil melarikan diri. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penimbangan terhadap muatan mobil pick up tersebut, diketahui jumlah TBS yang berada dalam penguasaan Terdakwa pada pengangkutan kedua tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat bersih 1.190 Kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram), yang seluruhnya merupakan hasil usaha perkebunan milik PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS). --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keseluruhan keadaan tersebut, lokasi pengambilan yang berada di dalam areal PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS), harga pembelian yang tidak wajar jauh di bawah harga resmi serta tidak adanya keterangan sah mengenai kepemilikan TBS, maka secara hukum Terdakwa sepatutnya menduga bahwa TBS tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian atau pemanenan secara ilegal. Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pembelian TBS tersebut guna memperoleh keuntungan pribadi. --------------------------------------------
  • Bahwa PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/490/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) yang berlokasi di wilayah Desa Tumbang Ngahan, Desa Sungai Puring, dan Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. ----------
  • Bahwa PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) juga memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15.05.00.00.00115 yang ditetapkan di Sampit oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 7 Maret 2017 atas areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut. -
  • Bahwa dengan adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, maka seluruh Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berada dalam areal tersebut merupakan hasil usaha perkebunan yang berada dalam penguasaan sah PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS). -------------------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

------ Bahwa ia Terdakwa RISKI anak dari UYENG pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit BLok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di pondok tempat tinggalnya di pinggiran Sungai Kejawe Kecamatan Antang Kalang. Pada saat itu, Terdakwa didatangi oleh Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) yang menyampaikan bahwa mereka memiliki Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang akan dijual kepada Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa menanyakan di mana TBS tersebut berada, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) menjelaskan bahwa TBS tersebut berada di dalam areal kebun Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) yang sebelumnya telah dipanen oleh Sdr. HERSON (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. JAJA (DPO), Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) dan telah disembunyikan dengan cara ditutup menggunakan pelepah sawit. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. EHEL (DPO), pergi menuju lokasi menggunakan sepeda motor untuk melihat langsung TBS tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat terdapat beberapa tumpukan TBS yang berada di dalam blok kebun perusahaan dan tertutup pelepah sawit. Setelah melihat tumpukan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke pondoknya dan mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya untuk digunakan mengangkut TBS tersebut. Sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali ke lokasi TBS yang berada di dalam Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dan ketika sampai lagi di lokasi, Terdakwa menghentikan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya di pinggir jalan blok kebun dengan posisi mobil siap untuk memuat TBS kelapa sawit. Selanjutnya Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) secara bergantian memuat TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan dengan pelepah sawit ke dalam bak mobil menggunakan alat berupa tojok. ------------------------------
  • Bahwa aetelah seluruh TBS kelapa sawit selesai dimuat ke dalam bak mobil pick up, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) menuju ke pondok milik Terdakwa dengan membawa muatan TBS tersebut untuk dilakukan penimbangan. Setibanya di pondok, TBS kemudian diturunkan dan ditimbang menggunakan timbangan yang tersedia di pondok Terdakwa dan diketahui berat keseluruhan kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram dan Terdakwa hargai per kilogram sebesar Rp1.900,- (seribu sembilan ratus rupiah) dengan total harga sebesar Rp2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa potong sebesar Rp475.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk upah angkut sehingga jumlah uang yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdr. HERSON sebagai perwakilan dari para pelaku yang memanen dan/atau memungut TBS kelapa sawit adalah sebesar Rp2.375.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana Terdakwa memberikan uang tersebut secara tunai/cash. --------------------------------------
  • Bahwa setelah transaksi pembelian pertama selesai dilakukan di pondok Terdakwa, diketahui masih terdapat sisa TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan di dalam areal Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS), namun berada di titik lokasi yang berbeda dari lokasi pengambilan pertama dengan jarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Selanjutnya sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali menuju ke dalam areal kebun PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dengan menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL milik Terdakwa dengan maksud untuk mengangkut sisa TBS tersebut. Ketika dalam perjalanan, mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL sempat amblas sehingga sempat mencoba untuk melakukan evakuasi. Setelah berhasil lolos, Sdr. EHEL (DPO) memilih untuk tetap tinggal di tengah jalan tersebut untuk memperbaiki lubang bekas amblas yang terjadi tersebut. Setibanya di lokasi kedua tersebut, Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) terlebih dahulu melangsir sebanyak 5 (lima) janjang TBS dari titik semula ke pinggir jalan blok agar lebih mudah dimuat ke atas mobil pick up. Selanjutnya Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) mulai memuat TBS tersebut ke dalam bak mobil menggunakan tojok secara bergantian dan saat itu Terdakwa turun dari kendaraan dan turut serta memuat sebanyak 1 (satu) janjang TBS kelapa sawit ke dalam bak mobil menggunakan tangannya. ------------------------------
  • Bahwa sekira jam 15.00 WIB Tim Security mendapati mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL yang dikemudikan oleh Terdakwa berusaha untuk kabur dan sempat menabrak mobil patroli. Kemudian tim patroli mengamankan Terdakwa dan Sdr. HERSON, sedangkan Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) berhasil melarikan diri. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penimbangan terhadap muatan mobil pick up tersebut, diketahui jumlah TBS yang berada dalam penguasaan Terdakwa pada pengangkutan kedua tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat bersih 1.190 Kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram), yang seluruhnya merupakan hasil usaha perkebunan milik PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS). --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keseluruhan keadaan tersebut, lokasi pengambilan yang berada di dalam areal PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS), harga pembelian yang tidak wajar jauh di bawah harga resmi serta tidak adanya keterangan sah mengenai kepemilikan TBS, maka secara hukum Terdakwa sepatutnya menduga bahwa TBS tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian atau pemanenan secara ilegal. Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pembelian TBS tersebut guna memperoleh keuntungan pribadi. -----------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RISKI Anak dari UYENG membeli dan mengangkut TBS tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, padahal Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa TBS tersebut berasal dari dalam areal perkebunan milik PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS), sehingga perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang. ---------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA  :

------ Bahwa ia Terdakwa RISKI anak dari UYENG pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit BLok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut. ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di pondok tempat tinggalnya di pinggiran Sungai Kejawe Kecamatan Antang Kalang. Pada saat itu, Terdakwa didatangi oleh Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) yang menyampaikan bahwa mereka memiliki Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang akan dijual kepada Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa menanyakan di mana TBS tersebut berada, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) menjelaskan bahwa TBS tersebut berada di dalam areal kebun Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) yang sebelumnya telah dipanen oleh Sdr. HERSON (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. JAJA (DPO), Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) dan telah disembunyikan dengan cara ditutup menggunakan pelepah sawit. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. EHEL (DPO), pergi menuju lokasi menggunakan sepeda motor untuk melihat langsung TBS tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat terdapat beberapa tumpukan TBS yang berada di dalam blok kebun perusahaan dan tertutup pelepah sawit. Setelah melihat tumpukan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke pondoknya dan mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya untuk digunakan mengangkut TBS tersebut. Sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali ke lokasi TBS yang berada di dalam Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dan ketika sampai lagi di lokasi, Terdakwa menghentikan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya di pinggir jalan blok kebun dengan posisi mobil siap untuk memuat TBS kelapa sawit. Selanjutnya Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) secara bergantian memuat TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan dengan pelepah sawit ke dalam bak mobil menggunakan alat berupa tojok. ------------------------------
  • Bahwa setelah seluruh TBS kelapa sawit selesai dimuat ke dalam bak mobil pick up, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) menuju ke pondok milik Terdakwa dengan membawa muatan TBS tersebut untuk dilakukan penimbangan. Setibanya di pondok, TBS kemudian diturunkan dan ditimbang menggunakan timbangan yang tersedia di pondok Terdakwa dan diketahui berat keseluruhan kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan transaksi pembelian pertama, diketahui masih terdapat sisa TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan di dalam areal Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS), namun berada di titik lokasi yang berbeda dari lokasi pengambilan pertama dengan jarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Selanjutnya sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali menuju ke dalam areal kebun PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dengan menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL milik Terdakwa dengan maksud untuk mengangkut sisa TBS tersebut. Ketika dalam perjalanan, mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL sempat amblas sehingga sempat mencoba untuk melakukan evakuasi. Setelah berhasil lolos, Sdr. EHEL (DPO) memilih untuk tetap tinggal di tengah jalan tersebut untuk memperbaiki lubang bekas amblas yang terjadi tersebut. Setibanya di lokasi kedua tersebut, Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) terlebih dahulu melangsir sebanyak 5 (lima) janjang TBS dari titik semula ke pinggir jalan blok agar lebih mudah dimuat ke atas mobil pick up. Selanjutnya Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) mulai memuat TBS tersebut ke dalam bak mobil menggunakan tojok secara bergantian dan saat itu Terdakwa turun dari kendaraan dan turut serta memuat sebanyak 1 (satu) janjang TBS kelapa sawit ke dalam bak mobil menggunakan tangannya. ------------------------------
  • Bahwa sekira jam 15.00 WIB Tim Security mendapati mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL yang dikemudikan oleh Terdakwa berusaha untuk kabur dan sempat menabrak mobil patroli. Kemudian tim patroli mengamankan Terdakwa dan Sdr. HERSON, sedangkan Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) berhasil melarikan diri. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penimbangan terhadap muatan mobil pick up tersebut, diketahui jumlah TBS yang berada dalam penguasaan Terdakwa pada pengangkutan kedua tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat bersih 1.190 Kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram), yang seluruhnya merupakan hasil usaha perkebunan milik PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS). --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan memuat, memungut, dan mengangkut hasil perkebunan berupa TBS kelapa sawit tersebut dilakukan secara tidak sah, yakni tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berhak yaitu PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) selaku pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/490/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15.05.00.00.00115 tanggal 7 Maret 2017. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama para pelaku tersebut, PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) mengalami kerugian atas hilangnya hasil usaha perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan total berat 2.690 Kg (dua ribu enam ratus sembilan puluh kilogram), yang apabila dihitung berdasarkan harga ketetapan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.349,62 per kilogram, maka total kerugian yang dialami sebesar Rp9.010.478,- (sembilan juta sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah). ----------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT  :

------ Bahwa ia Terdakwa RISKI anak dari UYENG pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit BLok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut. ---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di pondok tempat tinggalnya di pinggiran Sungai Kejawe Kecamatan Antang Kalang. Pada saat itu, Terdakwa didatangi oleh Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) yang menyampaikan bahwa mereka memiliki Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang akan dijual kepada Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa menanyakan di mana TBS tersebut berada, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) menjelaskan bahwa TBS tersebut berada di dalam areal kebun Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) yang sebelumnya telah dipanen oleh Sdr. HERSON (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. JAJA (DPO), Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) dan telah disembunyikan dengan cara ditutup menggunakan pelepah sawit. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. EHEL (DPO), pergi menuju lokasi menggunakan sepeda motor untuk melihat langsung TBS tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat terdapat beberapa tumpukan TBS yang berada di dalam blok kebun perusahaan dan tertutup pelepah sawit. Setelah melihat tumpukan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke pondoknya dan mengambil 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya untuk digunakan mengangkut TBS tersebut. Sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali ke lokasi TBS yang berada di dalam Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dan ketika sampai lagi di lokasi, Terdakwa menghentikan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL miliknya di pinggir jalan blok kebun dengan posisi mobil siap untuk memuat TBS kelapa sawit. Selanjutnya Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) secara bergantian memuat TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan dengan pelepah sawit ke dalam bak mobil menggunakan alat berupa tojok. ------------------------------
  • Bahwa setelah seluruh TBS kelapa sawit selesai dimuat ke dalam bak mobil pick up, Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) menuju ke pondok milik Terdakwa dengan membawa muatan TBS tersebut untuk dilakukan penimbangan. Setibanya di pondok, TBS kemudian diturunkan dan ditimbang menggunakan timbangan yang tersedia di pondok Terdakwa dan diketahui berat keseluruhan kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) kilogram. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan transaksi pembelian pertama, diketahui masih terdapat sisa TBS kelapa sawit yang sebelumnya telah disembunyikan di dalam areal Blok E 18A Divisi 1 Estate SPGE PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS), namun berada di titik lokasi yang berbeda dari lokasi pengambilan pertama dengan jarak kurang lebih 1 (satu) kilometer. Selanjutnya sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa bersama Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) kembali menuju ke dalam areal kebun PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) dengan menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL milik Terdakwa dengan maksud untuk mengangkut sisa TBS tersebut. Ketika dalam perjalanan, mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL sempat amblas sehingga sempat mencoba untuk melakukan evakuasi. Setelah berhasil lolos, Sdr. EHEL (DPO) memilih untuk tetap tinggal di tengah jalan tersebut untuk memperbaiki lubang bekas amblas yang terjadi tersebut. Setibanya di lokasi kedua tersebut, Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) terlebih dahulu melangsir sebanyak 5 (lima) janjang TBS dari titik semula ke pinggir jalan blok agar lebih mudah dimuat ke atas mobil pick up. Selanjutnya Sdr. HERSON, Sdr. HOBI (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO) mulai memuat TBS tersebut ke dalam bak mobil menggunakan tojok secara bergantian dan saat itu Terdakwa turun dari kendaraan dan turut serta memuat sebanyak 1 (satu) janjang TBS kelapa sawit ke dalam bak mobil menggunakan tangannya. ------------------------------
  • Bahwa sekira jam 15.00 WIB Tim Security mendapati mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi H 1668 SL yang dikemudikan oleh Terdakwa berusaha untuk kabur dan sempat menabrak mobil patroli. Kemudian tim patroli mengamankan Terdakwa dan Sdr. HERSON, sedangkan Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO), dan Sdr. TINGKIR (DPO) berhasil melarikan diri. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penimbangan terhadap muatan mobil pick up tersebut, diketahui jumlah TBS yang berada dalam penguasaan Terdakwa pada pengangkutan kedua tersebut sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang dengan berat bersih 1.190 Kg (seribu seratus sembilan puluh kilogram), yang seluruhnya merupakan hasil usaha perkebunan milik PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS). --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan mengambil, memuat dan mengangkut TBS kelapa sawit tersebut dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yakni Terdakwa bersama Sdr. HOBI (DPO), Sdr. EHEL (DPO) dan Sdr. TINGKIR (DPO), serta dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berhak yaitu PT. LMS. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama para pelaku tersebut, PT. Langgeng Makmur Sejahtera (PT. LMS) mengalami kerugian atas hilangnya hasil usaha perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan total berat 2.690 Kg (dua ribu enam ratus sembilan puluh kilogram), yang apabila dihitung berdasarkan harga ketetapan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.349,62 per kilogram, maka total kerugian yang dialami sebesar Rp9.010.478,- (sembilan juta sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah). ----------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya